MEDAN,GlobalNews21.net – Seringkali kita mendengar istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun sampai saat ini, masih banyak di antara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik itu dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian.
Bahkan, kerapkali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa sebagai Alokasi Dana Desa atau sebaliknya.
Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk desa dan merupakan sumber pendapatan desa, perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya.
Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD, seperti dikutip dari laman DJPK Kementerian Keuangan.
ADD juga bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota kemudian dialokasikan untuk desa.
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Sedangkan Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa gaji para Kepala Desa dan Aparat Desa lainnya bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Terhadap gaji para Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa.
Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Desa (DD) demi tranparansi penyelenggaraan pemerintahan Desa.*(Red)

