29.4 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

spot_img

Ciptakan Kota Bersinar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH Berkomitmen Berantas Narkoba

Pematangsiantar, GlobalNews21.Net |

AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH Berkomitmen berantas narkoba di Kota Pematangsiantar, agar menjadi Kota Pematangsiantar yang Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca juga:

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Pekat, 1 Orang Pelaku Judi Togel Diringkus

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menyampaikan penangkapan terhadap kedua orang tersangka yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang lelaki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Jumat (01/04) pukul 20:00 Wib.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang di informasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di lokasi tersebut Personil Sat Narkoba melihat seorang lelaki yang dicurigai sesuai dengan informasi berdiri sendirian di pinggir,” ujarnya.

Sambung Kasat Narkoba, kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Tersangka yang diamankan Sat Narkoba diketahui identitas yakni bernama Gamal Taruna Sitorus Alias Boman (42) warga jalan Stadion Kelurahan Sukadame.

“Personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan dari tangan kiri tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,71 gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi,” ucap Kasat Narkoba

Pada saat di introgasi oleh Personil Sat Narkoba tentang kepemilikan Shabu, Gamal Taruna Sitorus mengakui kepemilikan Shabu adalah miliknya (tersangka).

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan kepada Gamal Taruna Sitorus, Shabu tersebut memperoleh dari Patar.

Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Patar.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21:30 Wib. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan Patar di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Setelah mengetahui keberadaan Patar Personil Sat Narkoba langsung bergerak cepat berangkat menuju lokasi alamat yang di informasikan tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap Patar.

Pada saat itu Patar sedang diatas sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap lelaki tersebut, dan diketahui identitas yakni bernama Ronal Patar Sihombing alias Patar (24), warga jalan Binonom Kelurahan Sigulang gulang Pematangsiantar, dan dilakukan penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kiri Patar ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Kemudian sekitar pukul 23:30 Wib, Patar dibawa kerumahnya di jalan Bah Binonom kiri No. 102 Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar,” imbuhnya Kasat Narkoba.

Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan diruangan gudang rumahnya di temukan barang bukti yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat bruto Shabu tersebut yakni 10,43 gram.

Pada saat di introgasi oleh Personil Sat Narkoba tentang kepemilikan Shabu tersebut, Patar mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari daerah Simpang Gambus Batubara yang tidak dikenal orangnya. Lalu Personil Sat Narkoba melakukan pencarian namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Untuk kedua tersangka, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana Kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutupnya Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles