Sidikalang, GlobalNews21.net-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media yang berkunjung ke ruang Humas Polres Dairi membenarkan tentang diamankannya seorang Pria Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla pada hari Rabu 16 maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di Lokasi Kantor Titipan Kilat JNT Jl. SM Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis, (17/03/2022) Pukul 08.30 Wib.
Dalam keterangan Iptu Doni menjelaskan, berawal pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Sekira Pukul 08.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla di Jalan Sisingamagaraja Kelurahan Sidikalang Kecamatsn Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya didepan kantor titipan kilat JNT.
Selanjutnya Team yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, SH, Dkk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib team melakukan penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang tersangka an. H R Als N setelah Itu dilakukan penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak yang terbuat dari kardus Sebagai Pembungkus untuk jasa pengiriman barang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tembakau Gorilla
Setelah itu dilakukan interogasi ianya mengakui mendapatkan/membeli yang diduga narkotika Gol I eenis tembakau Gorilla tersebut dari Bandung via online akun instagram An. Greatness.Ind
Identitas tersangka tindak pidana narkoba Gol I jenis tembakau Gorilla tersebut adalah :
H R Alias N, Lk, 19 Tahun, Islam, Karyawan swasta, Jl. Farmasi Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Barang Bukti :
1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorilla
Brutto 6, 34 Gram
Netto 5, 84 Gram
1 (Satu) Buah Kotak Yang Terbuat Dari Kardus Sebagai Pembungkus Untuk Jasa Pengiriman Barang.
1 (Satu) Buah Pakaian Warna Merah Jambu
Saat ini tersangka tindak pidana narkotika Gol I Jenis tembakau gorilla berikut barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi Guna proses penyidikan Selanjutnya.
(Junitha/Humas Polres Dairi)

