Pematangsiantar, Globalnews21.Net |
Kapolres Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Panjaitan SH menyampaikan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja.
Baca juga:
Drainase Runtuh, MKFMNI Kota Medan: Infrastruktur Kota Medan Harus Lebih Baik
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Renville Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Kamis (03/03) pukul 21:30 wib
“Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Sat Narkoba bergegas berangkat untuk melakukan penyelidikan. Pada saat berada di alamat yang diinformasikan, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendiri,” Ucapnya
Lanjutnya personil Sat Narkoba langsung menangkap laki laki tersebut, yang diketahui bernama Agus (19) warga Kelurahan Merdeka. Dan polisi juga menemukan dari dalam baju yang dipakai Agus, ditemukan 1 (satu) buah plastik hijau yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,92 gram.
“Kemudian personil sat narkoba melakukan interogasi kepada Agus, lalu Agus mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari kedua temannya yang bernama Juanfran (20) warga Kelurahan Merdeka, dan David (21) warga Kelurahan Merdeka yang sedang menunggu di jembatan di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar,” ujarnya.
Sambungnya personil Sat Narkoba langsung berangkat yang di informasikan dan sekitar pukul 22:15 wib, di jembatan di Jalan Perwira Pematangsiantar polisi berhasil tangkap Juanfran dan David, lalu dari atas tanah ditempat Juanfran ditangkap. Polisi juga temukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,62 gram, dan dari tangan kanan Juanfran ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan David ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo kemudian ketiganya mengakui kepemilikan barang tersebut.
Sebagai barang bukti yang dikumpulkan polisi yakni narkotika jenis ganja seberat 37,54 gram, 2 (dua) unit handphone merk Vivo.
“Kemudian David akui diterima barang tersebut dari H, lalu petugas polisi melakukan pengembangan namun tidak ditemukan,” ucapnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (MRA)

