Pematangsiantar, GlobalNews21.Net- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki juru tulis togel. Rabu (23/02) pukul 16:45 wib.
Pelaku yang diketahui bernama Monang Hutasuhut (52) warga jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.Dan korban dalam perjudian tebak angka adalah masyarakat yang ditinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, M.H melalui Kasie Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya SH menyampaikan kronologis penangkapan “pada hari Rabu 23 Febuari 2022 sekitar pukul 16:00 wib, unit Opsnal Jatanras sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar ada seorang lelaki yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis togel,” ujarnya
Pada saat mendapatkan informasi unit Opsnal sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan cepat berangkat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Opsnal Jatanras sat Reskrim Polres Pematangsiantar melihat seorang lelaki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 16:45 wib anggota Opsnal pun langsung mengamankan seorang pelaku,” ujarnya
Anggota Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengintrogasi pelaku. Lalu pelaku mengakui bahwa benar dia melakukan perjudian jenis togel.
Dan unit opsnal Jatanras sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis togel. Setelah itu unit Opsnal Jatanras sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku dan barang bukti ke sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dikumpulkan dan disita kepolisian yakni uang tunai Rp 350.000, dua belas lembar kertas yang berisi kan nomor judi jenis togel, dan satu buah pulpen yang dipakai untuk merekap. (MRA)

