14.5 C
New York
Senin, September 28, 2026

Buy now

spot_img

3 Pengedar Sabu di Lae Parira Diringkus Polres Dairi

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Membekuk 3 Orang Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu.

Para Pelaku Diketahui Beroperasi di Wilayah Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Membenarkan Penangkapan Tersebut.

Dijelaskannya, Penangkapan ke-3 Orang Tersangka Dilakukan di Tempat Berbeda dan Hari yang Berbeda.

“2 Orang Tersangka ditangkap di Hari Rabu 23 September 2026, dan Dari Hasil Pengembangan dan Pendalaman yang Dilakukan, Petugas pun Akhirnya Menangkap Tersangka ketiga di Hari Kamis 24 September 2026,” jelas Syahri, Jumat (25/09/2026).

Menurut Syahri, Petugas yang Telah Mendapatkan Informasi dari Masyarakat, Awalnya Meringkus Tersangka Berinisial IN (35) saat tengah Melintas Mengendarai Sepeda Motor di Sekitar Jalan Sidikalang-Parongil, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

“Ketika Ditangkap, IN Sempat Berupaya Mengelabui Petugas dengan Membuang Barang Haram tersebut, Namun Aksinya Diketahui oleh Petugas”, ujar AKP Syahril.

Saat Diinterogasi, Kepada Petugas IN Mengaku Mendapatkan Barang Haram tersebut dari Seseorang Berinisial I (40), yang berada di Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira.

Petugas pun Langsung Melakukan Pengembangan ke Desa yang Disebutkan oleh IN dan Berhasil Meringkus Tersangka I saat berada di Sebuah Warung Milik JS.

Kepada Polisi, I Mengakui Perbuatannya dan Mengatakan Masih Menyimpan Beberapa Barang Bukti lainnya di Sebuah Pondok.

Dari Pengakuannya, I Mengaku Mendapatkan Narkotika tersebut dari Seseorang berinisial SB di Kota Medan.

“Saat Dilakukan Pendalaman, Modusnya Ternyata Barang Haram itu Diberikan SB Kepada I Melalui Pemilik Warung JS, Tempat Tersangka I ini Ditangkap”, ungkap AKP Syahril

“JS ini Ternyata Saudara dari SB”, imbuh AKP Syahril.

Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi pun Skhirnya turut Meringkus JS Karena Diduga Ikut Terlibat dalam Peredaran Narkoba.

Dari Para Tersangka, Polisi Menyita Barang Bukti Berupa 3 Plastik Klip Berisikan Sabu, dengan Total Berat Mencapai 3,43 Gram.

Saat ini ke-3 Orang Tersangka telah Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Dairi Guna Diproses Lebih Lanjut Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
917PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles