GLOBALNEWS21.ID,Medan, – Maraknya dugaan bangunan tanpa izin mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan di Kota Medan fenomena ini dinilai berpotensi mengganggu PAD Kota Medan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah yaitu dinas Perkim dan satpol PP Medan.
Salah satu temuan terbaru berada di Jl. Tengku Amir amzah Kelurahan Helvetia timur Kecamatan medan Helvetia. Media menemukan bangunan baru yang diduga kuat berdiri tanpa izin resmi PBG.saat awak media Kompirnasi dengan mandor bangunan yang bernama Raju mengatakan izin PBG dalam pengurus ungkap nya kepada media Kamis (17/09/2026).
Di tempat terpisah trantib Helvetia timur ferry Sembiring mengatakan bahwa bangunan tersebut belum ada PBG nya.Pembangunan tanpa izin PBG, yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan keselamatan bangunan.
Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan aparatur kelurahan dan kecamatan setempat. Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan restoran yang jelas terlihat di lapangan bisa berlangsung tanpa tindakan pengawasan yang memadai.
Pelanggaran pembangunan tanpa PBG memiliki dasar hukum yang jelas.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 45 Perda tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, perintah pembongkaran bangunan, hingga denda administratif.
“Penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas perkim Kota Medan sebagai aparat pelaksana perda di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan khususnya Dinas Perkim bersama Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pembangunan yang diduga tidak berizin PBG tersebut.
Kelemahan dalam penegakan hukum dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk, mendorong pengembang lain untuk mengabaikan peraturan tersebut.(Tim)