GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Polemik penggunaan Fasilitas Umum, Fasum, untuk area parkir dan dugaan pungutan liar di Warkop Agam Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, disorot Tim 3 Pilar dan lembaga organisasi pers DPW PWDPI Sumut.
Warkop Agam yang berdampingan dengan Kantor Distributor Alat-Alat Kesehatan, Alkes, ini memarkirkan kendaraan roda empat tepat di atas drainase, parit.
Anehnya, dari hasil pantauan di sepanjang Jalan Gaperta Ujung, seluruh cafe/warkop memiliki lahan parkir mandiri, kecuali Warkop Agam tersebut.
Parahnya lagi, kendaraan yang parkir di area fasum itu tetap dipungut uang parkir. Tarif Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Sebagaimana tindakan yang telah dilakukan Tim 3 Pilar dari Kecamatan Medan Helvetia, mereka telah menghimbau pengelola agar tidak memakai fasum untuk area parkir.
“Kami sudah sampaikan kepada pengelola dan menghimbau agar membuat lahan parkir di dalam kawasan Warkop dan kantor. Jangan memakai fasum untuk dijadikan lahan parkir. Segera urus izin parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Trantib Kecamatan Medan Helvetia dalam laporan hasil koordinasi kepada Camat.
Dishub & Satpol PP Terkesan Tutup Mata
Miris, hingga saat ini tindakan Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, terkesan ada pembiaran.
Pantauan awak media, kondisi perparkiran di area Warkop Agam dan Kantor Alkes masih berjejer kendaraan roda empat di atas drainase hingga memakan badan jalan, parkir berlapis 2.
Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, mengatakan keberadaan Warkop Agam dan Kantor Alkes tersebut sudah sekitar 10 tahun tanpa ada penertiban dari Dishub Medan.
“Permasalahan ini telah menjadi sorotan masyarakat, yang terkesan ada tebang pilih terhadap usaha cafe di Gaperta ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPW PWDPI Sumut telah melayangkan Surat Terbuka kepada Wali Kota Medan melalui Sekda.
“Kami sudah layangkan surat terbuka kepada Wali Kota Medan lewat Sekda dan langsung saat itu direspon via WhatsApp, segera ditindaklanjuti dan ditelaah, tapi hingga sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan dari instansi terkait,” pungkas DL Tobing.
Harapnya, Pemko Medan segera bertindak, khususnya Dishub dan Satpol PP jika ada laporan masyarakat.
“Ya, pihak Dishub dan Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, jangan terkesan ada pembiaran apalagi tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga membandingkan, tepat di samping Warkop Agam berdiri Sekawan Kopi yang memiliki area parkir mandiri bahkan tanpa pungutan parkir.
“Pihak kami akan terus mengkawal permasalahan ini dengan tujuan mencari keadilan agar hukum Perda dijalankan tidak tebang pilih,” tutup DL Tobing.
FAKTA POLEMIK PARKIR WARKOP AGAM GAPERTA
Lokasi: Warkop Agam Gaperta, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Dugaan Pelanggaran: Fasum dan drainase dipakai sebagai lahan parkir roda empat berlapis 2 hingga memakan badan jalan.
Pungutan: Juru parkir memungut Rp5.000 mobil dan Rp2.000 motor, serta mengaku menyetor hasil kepada pengelola dan Dishub.
Sorotan: Tim 3 Pilar dan PWDPI Sumut mendesak audit izin, pengecekan Andalalin, dan status pemanfaatan fasum. (Tim)