28.5 C
New York
Kamis, September 17, 2026

Buy now

spot_img

DPW PWDPI Sumut Soroti Kinerja Satpol PP: Bangunan Tanpa PBG Tetap Berdiri Setelah Dibobol, Cermin Lemahnya Penegakan Perda

GLOBALNEWS21,ID,MEDAN – Fenomena bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, yang tetap melanjutkan pekerjaan setelah dibobol atau disegel Satpol PP disorot tajam. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan pasca-penertiban dan membuat wibawa hukum Pemko Medan kehilangan taringnya.

Seperti yang terjadi di Jalan Helvetia Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tanpa PBG tersebut sudah dilakukan pembobolan oleh Satpol PP pada 8 September 2026.

Namun, selang hanya beberapa hari, pada 12 September 2026, tembok yang dibobol itu sudah terpasang utuh kembali. Hingga saat ini tidak ada tindakan lanjutan dari Satpol PP dan terkesan “tutup mata”.

PWDPI Sumut: Tupoksi Tidak Dijalankan
Sorotan tajam datang dari DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara.

Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, menilai buruknya kinerja Satpol PP menjadi pemicu maraknya pelanggaran bangunan di Kota Medan.

“Jika hal seperti ini dibiarkan terus-menerus, maka akan memicu maraknya bangunan liar di Kota Medan sehingga kebocoran PAD dari retribusi semakin meningkat. Tupoksi Satpol PP tidak benar-benar dijalankan, mencerminkan lemahnya penegakan Perda,” tegas DL Tobing, Rabu 17/9/2026.

4 Penyebab Masalah Ini Terus Berulang
Menurut kajian PWDPI Sumut di lapangan, ada 4 faktor mengapa bangunan yang sudah dibobol bisa kembali berdiri:

1. Pengawasan Pasca-Penyegelan Lemah
Satpol PP hanya tegas di awal, pasang garis pembatas atau bobol sebagian struktur. Setelah petugas pergi, tidak ada kontrol atau patroli berkala. Celah ini dimanfaatkan pemilik bangunan nakal untuk melanjutkan pengerjaan diam-diam.

2. Sanksi Hukum Tidak Mengikat
Merusak atau membuka segel resmi adalah pidana Pasal 232 KUHP. Sayangnya, Satpol PP jarang melanjutkan kasus ini ke ranah pidana bersama kepolisian. Tanpa efek jera, pemilik proyek merasa aman mengabaikan larangan.

3. Dugaan “Main Mata” dan Tebang Pilih
Masyarakat mencurigai adanya pungli atau beking oknum tertentu. Ketika bangunan yang jelas melanggar tetap berdiri sampai selesai tanpa hambatan, spekulasi lemahnya integritas penegak Perda tidak terhindarkan.

4. Lemahnya Koordinasi Antar-Instansi
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor berdasarkan rekomendasi teknis, rekomtek, dari Dinas Perkimcikataru. Jika dinas tersebut tidak aktif memantau ulang, Satpol PP cenderung tidak mengambil tindakan mandiri.

Solusi yang Harus Diambil Pemko Medan
PWDPI Sumut mendesak Pemko Medan untuk segera berbenah agar kebocoran PAD dari retribusi PBG tidak semakin meningkat:

a. Terapkan Sanksi Pidana: Setiap pembobolan segel wajib dilaporkan sebagai tindak pidana ke kepolisian.

b. Manfaatkan Teknologi: Pasang CCTV di titik bangunan bermasalah atau gunakan pelaporan aplikasi digital agar masyarakat bisa ikut memantau real-time.

c. Audit Internal Ketat: Wali Kota harus mengevaluasi personel Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada kongkalikong dengan pemilik bangunan.

Jika tidak ada pembenahan, maka polemik bangunan tanpa PBG akan terus menjamur di Kota Medan.(TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles