GLOBALNEWS21.ID,Medan – Kuasa hukum Juliya (Istri Sah), Leo Fernando Zai, S.H dan Joshua Dewantoro Simatupang, S.H mempertanyakan langkah Polres Langkat dalam menangani dugaan tindak pidana kawin halangan yang melibatkan Liri Irawan dan Airin Nazirah.
Keduanya menilai aparat kepolisian tidak segera mengambil tindakan ketika dugaan tindak pidana tersebut disebut masih berlangsung. Padahal, sebelum melakukan penggerebekan pada 11 Agustus 2026, pihak istri sah mengaku telah menyampaikan surat pengaduan sekaligus meminta pengawalan kepada Polres Langkat pada 10 Agustus 2026.
“Kami sangat menyayangkan proses hukum yang tidak segera dilakukan pada saat dugaan tindak pidana kawin halangan tersebut berlangsung. Sebelum penggerebekan, kami sudah menyampaikan pengaduan dan meminta pengawalan,” ujar Leo Fernando Zai bersama Joshua Dewantoro Simatupang.
Menurut kuasa hukum, pengaduan tersebut disertai sejumlah dokumen yang mereka nilai relevan sebagai dasar laporan, di antaranya buku nikah dan bukti undangan pernikahan yang beredar secara daring.
Mereka juga menyebut penggerebekan pada 11 Agustus 2026 dilakukan dengan didampingi seorang Bhabinkamtibmas. Saat itu, kata mereka, resepsi pernikahan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar pertanyaan kuasa hukum: mengapa resepsi tidak dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan hukum di lokasi.
“Pada saat penggerebekan, resepsi masih berlangsung dan kami didampingi Bhabinkamtibmas. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pesta pernikahan yang kami duga merupakan tindak pidana kawin halangan tersebut tidak dihentikan?” tegas mereka.
Soroti Ketentuan KUHAP
Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 1 angka 40 KUHAP mengenai pengertian tertangkap tangan. Mereka menyatakan dugaan pelanggaran Pasal 402 dan 403 KUHP yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Namun demikian, penerapan pasal serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Minta Polres Langkat Buka Status Perkara
Penanganan perkara tersebut menjadi sorotan setelah informasi mengenai dugaan kawin halangan ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian media nasional.
Atas hal itu, Leo Fernando Zai dan Joshua Dewantoro Simatupang meminta Polres Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait status laporan serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh.
“Kami meminta klarifikasi kepada Polres Langkat. Mengapa ketika dugaan tindak pidana tersebut diduga berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat, proses hukum tidak segera dilakukan? Kami ingin mengetahui dasar dan pertimbangan aparat dalam menyikapi peristiwa tersebut,” kata mereka.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti sebagai polemik di media sosial. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka perkembangan laporan, proses penyelidikan, serta langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Apakah Polres Langkat akan bertindak tegas terhadap dugaan tindak pidana yang kami nilai terjadi secara kasat mata? Kami menunggu penjelasan dan sikap resmi dari Polres Langkat,” ujar kuasa hukum.
Polisi: Penyelidikan Masih Berjalan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ghulam mengatakan penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.
“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para pihak dan keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polres Langkat menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Bon)