GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Bangunan Ruko terletak di Jln.matahari raya kelurahan Helvetia tengah Kec. Medan helvetia , Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor Pajak. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh penegakan hukum perda Satpol PP Kota Medan,harus segera dibongkar.
Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai legalitas identitas ijin bangunan tersebut.
Saat di komfirmasi media dengan trantib kelurahan Helvetia tengah Fernando Damanik mengatakan bahwa kami sudah menyurati bangunan liar tersebut untuk Izin PBG nya kepada media.
Menurut keterangan mandor bangunan, Rudi mengatakan bahwa KRK sudah ada dan bangunan dapat dikerjakan sambil menunggu penerbitan izin PBG dari dinas PPerkimcikataru Medan,Selasa (07/7/2026)
“Bangunan sudah terbit KRKnya bang dan menurut keterangan dinas perkimcikataru bangunan dapat berjalan sambil menunggu selesai penerbitan PBG”:kata Rudi
Saat ditanya,siapa nama dan jabatan pihak dari dinas perkimcikataru yang memperbolehkan bangunan dapat dikerjakan sambil menunggu penerbitan PBG,Rudi kelabakan menjawabnya
“Bangunan bisa sambil dikerjakan bang ,karena sudah ada KRKnya sambil menunggu penerbitan PBG ini yang saya dengar dari pihak dinas perkim tapi saya lupa siapa nama dan jabatan dan lagi pula apa urusan wartawan terkait ini bang”terang Rudi serasa kelabakan atas konfirmasi wartawan
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.
Sorotan masyarakat,lemahnya tindakan Dinas Perkimcikataru Medan memicu marak bagunan liar tanpa PBG yang mengakibatkan kebocoran PAD Kota Medan secara signifikan
“Faktor utama maraknya bangunan tanpa PBG berdiri di Kota Medan ini karena lemahnya tindakan dari dinas Perkimcikataru,ini harus di ataensi oleh Wali Kota Medan”ujar warga setempat itu
Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas bangunan di lapangan.
Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, Pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh Pemerintah.(Tim)