GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., yang didampingi oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala Sampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (06/07/2026) di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., M.M., yang di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Dairi Halvensius Tondang, Wakil Ketua II DPRD Dairi Wanseptember Situmorang.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., mengatakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk Tahun 2025 yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, Kami Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Kepada Dewan yang Terhormat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud secara Resmi telah Diterima dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan pada Tanggal 29 Mei 2026 yang lalu. “Atas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk Tahun 2025, Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Ke-12 Kali Berturut-turut Diperoleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Prestasi ini adalah Hasil Kerja Keras, Ketekunan, Dedikasi Seluruh Pemangku Kepentingan untuk Membangun Dairi”, ucap Ir. Vickner.
Secara Garis Besar, Rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.133.210.254.085,22 (Satu Triliun Seratus Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Lima koma Dua Puluh Dua Rupiah) dari Anggaran Sebesar Rp.1.187.928.899.909,00 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) atau 95,39% (Sembilan Puluh Lima koma Tiga Puluh Sembilan Persen).
Selanjutnya Belanja Dialokasikan pada Skala Prioritas Program Termasuk Urusan Pemerintahan Wajib Terkait Pelayanan Dasar yang Ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Mandatory Spending dan Upaya Pengentasan Kemiskinan. Alokasi Belanja juga Disesuaikan dengan Dana yang Kita Peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Realisasi Belanja pada Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp. 1.084.692.212.892,05 (Satu Triliun Delapan Puluh Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua koma Nol Lima Rupiah) atau 88,48% (Delapan Puluh Delapan koma Empat Puluh Delapan Persen) dari Anggaran Sebesar Rp. 1.225.933.869.777,00 (Satu Triliun Dua Ratus Dua Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan
Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Turut hadir pada Sidang Paripurna tersebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, Staf Ahli Bupati dan Para Asisten serta Pimpinan OPD. (Junitha)


