18.9 C
New York
Selasa, Juli 7, 2026

Buy now

spot_img

Bangunan Ruko Langgar Rolen Jalan di Ringroud Kangkangi Perda,Terkesan Ada Pembiaran..Kok Bisa Ya..?

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Pelanggaran roilen (garis sempadan jalan) oleh ruko sangat meresahkan, terutama karena memakan bahu jalan dan trotoar. terkesan ada pembiaran oleh aparat setempat

Bangunan ruko milik berinisial AS (46) ini berlokasi di Jalan Gagak Hitam (Ringroud) Kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang berdiri kokoh dan sangat menyolok persis di tepi jalan besar dan persinpangan arus pemutaran kenderaan.

Ket Gbr : Tampak Mobil Sedang Bongkar Muat di Bahu Jalan

Berdasarkan atas keberatan dan keresahan warga setempat serta penguna jalan atas berdirinya bangunan ruko tersebut yang telah memakai badan jalan sebagai lahan parkir apalagi persis di persimpangan pemutaran sering terjadi kemacatan

“Bangunan ruko ini bang sudah bertahun-tahun beroprasi dan terlalu maju kedepan hingga ke tepi jalan dan jika masuk mobil truck mengangkat besi setengah jalan dipakai untuk parkir.sehingga sering terjadi kemacetan di sini bang “sebut warga

Dijelaskan warga tersebut yang tidak ingin disebut identitasnya,menerangkan bahwa bangunan kantor Mandiri  Tunas Finance  yang persis disamping ruko tersebut letak bangunan mundur 10 meter dari tepi jalan

“Kok bisa ya bang,ruko Sinar Baja Jaya itu membangun hingga sampai ke badan jalan sementara semua bangunan di sini atrek 5 meter- 10 meter,apakah pemilik punya deking kuat ya bang “ucap warga yang merasa ada perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan tersebut

Berdasarkan adanya laporan masyarakat ke DPW PWDPI Sumut,yang sudah meresahkan warga setempat ,agar pemerintah terkait memberikan atensi t terhadap bangunan yang melanggar perda dan rolen jalan

Ket Gbr : DPW PWDPI SUMU Saat Melakukan Konfirmasi & Klarifikasi Bersama Camat Medan Selayang

Menanggapi laporan masyarakat tersebut ,Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H menyoroti banyak bangunan yang telah berdiri langgar aturan perda dan terkesan kangkangi hukum di sepanjang jalan Gagak Hitam (Ringroud) khususnya di kelurahan setia budi

“Ya.disepanjang jalan kelurahan setia budi itu sejumlah bangunan telah melanggar rolen jalan sepertinya ada pembiaran jika hal ini tidak ada atensi dari pemerintah terkait maka penegakan hukum perda dinilai mandul ” jelasnya kepada wartawan,Senin (6/7/2026)

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya akibat lemahnya tindakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) maka para pengembang tidak lagi takut  terhadap sangsi perda maupun perwal

“Dari hasil kajian dan analisa kami,jika lemahnya tindakan dari dinas Perkimcikataru terhadap sejumlah aturan dalam bentuk izin bahkan aturan perda yang segaja ditabrak oleh pihak pengembang atau pemilik bangunan untuk tujuan dan kepentingan sepihak mereka, menguatkan dugaan kami dinas perkimcikataru ada pembiaran dan dinilai penegakan hukum perda tidak berjalan alias mandul“kata DL Tobing

Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, Jalan Gagak Hitam (Ringroad) dikategorikan sebagai jalan arteri/kolektor dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ditetapkan berkisar antara 10 meter hingga 15 meter dihitung dari batas jalan

DL Tobing,menyampaikan bahwa pihaknya segera melaporkan pemilik bangunan ruko SINAR BAJA RAYA inisial AS pelanggaran perda ke pemerintah terkait,Dinas Perkimcikataru,Satpol PP dan Ketua DPRD Medan

“Hingga sampai saat ini pemilik bangunan tersebut belum mendapat surat peringatan dan sangsi pembongkaran,maka kami segera membuat laporan tertulis ke pemerintah terkait dengan tembusan kepada Wali Kota Medan “ungkapnya

Pantauan awak media ,banyak bangunan membandel—bahkan tanpa izin PBG dan melanggar rolen jalan di sepanjang jalan di Kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang  dan sudah lama beroperasi meski pihak dari kecamatan telah memberi himbauan kepada pemilik bangunan bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan ke dinas Perkimcikataru medan

Menurut keterangan,Camat Medan Selayang,Hafis Rambe mengatakan bahwa bangunan yang melanggar rolen jalan  di seputar jalan besar kelurahan setia budi telah diberikan himbauan ke pemilik bangunan dan surat ke dinas perkimcikataru

“Ya bang,benar diseputaran kelurahan setia budi itu ada sejumlah bangunan yang melanggar rolen jalan dan semua sudah kita beriakan surat himbauan ke pemilik bangunan  serta tembusan surat ke dinas perkimcikataru”terang Hafis

Ironisnya,bangunan ruko tersebut berdiri sudah bertahun-tahun ,kendati kecamatan telah menyurati ke dinas perkimcikataru medan namun pemilik bangunan masih membandel dan diduga hingga sampai saat ini dinas perkim cikataru belum mengeluarkan surat peringatan

Hingga berita ini di publish Kepala Dinas Perkimcikataru Medan,Jhon Lase belum dapat di junpai dikantornya untuk konfirmasi dan lewat telephone sellulair ,nada berdiring tapi tidak dijawab,pesan whatApp terbaca tapi tidak berbalas (R.Harja)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles