GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Pelanggaran roilen (garis sempadan jalan) oleh ruko sangat meresahkan, terutama karena memakan bahu jalan dan trotoar. terkesan ada pembiaran oleh aparat setempat
Bangunan ruko milik berinisial AS (46) ini berlokasi di Jalan Gagak Hitam (Ringroud) Kelurahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang berdiri kokoh dan sangat menyolok persis di tepi jalan besar dan persinpangan arus pemutaran kenderaan.

Berdasarkan atas keberatan dan keresahan warga setempat serta penguna jalan atas berdirinya bangunan ruko tersebut yang telah memakai badan jalan sebagai lahan parkir apalagi persis di persimpangan pemutaran sering terjadi kemacatan
“Bangunan ruko ini bang sudah bertahun-tahun beroprasi dan terlalu maju kedepan hingga ke tepi jalan dan jika masuk mobil truck mengangkat besi setengah jalan dipakai untuk parkir.sehingga sering terjadi kemacetan di sini bang “sebut warga
Dijelaskan warga tersebut yang tidak ingin disebut identitasnya,menerangkan bahwa bangunan kantor Mandiri Tunas Finance yang persis disamping ruko tersebut letak bangunan mundur 10 meter dari tepi jalan
“Kok bisa ya bang,ruko Sinar Baja Jaya itu membangun hingga sampai ke badan jalan sementara semua bangunan di sini atrek 5 meter- 10 meter,apakah pemilik punya deking kuat ya bang “ucap warga yang merasa ada perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan tersebut
Berdasarkan adanya laporan masyarakat ke DPW PWDPI Sumut,yang sudah meresahkan warga setempat ,agar pemerintah terkait memberikan atensi t terhadap bangunan yang melanggar perda dan rolen jalan


