Minim Pengawasan Dinas Perkimcikataru ,Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Medan.
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak disertai Surat Peringatan (SP) dari Kepala Dinas Perkimcikataru umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan lambatnya tindakan penegakan hukum Peraturan Daerah.
Situasi ini rentan memicu dugaan pembiaran hingga penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar di lingkungan instansi terkait.
Pantauan awak media seperti halnya pada sejumlah bangunan yang berdiri tanpa PBG yang pekerjaan sudah 50 persen di lokasi tiga titik Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia
Parahnya,sala satunya bangunan yang berdiri tanpa PBG tersebut persis didepan Sekolah SMA 12 Medan ini.tampak terlihat bangunan mepet ke tiang listrik bertegangan tinggi yang sangat membahayakan warga sekitar
Menurut keterangan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya ,mereka merasa resah akibat bangunan bertingkat tersebut sangat dekat ke tiang listrik yang sewaktu-waktu bisa korseliting saat pekerja sedang membangun
“Warga disini sudah resah bang,dan kami juga sudah ingatkan pemilik bangunan tersebut sepertinya tidak dihiraukan “ujar warga tersebut kepada wartawan,Senin (29/6/2026)
Hal yang senada saat dikonfirmasi kepada pihak Pemborong bangunan tersebut,Bambang telah berulang kali mengingatkan pemilik bangunan agar tiang lisrik di pindahkan dulu agar tidak terganggu saat bekerja
“Kami sudah ingatkan bang terkait tiang listrik tersebut,karena ini juga mengganggu pekerjaan kami dan jika terjadi korseleting kami juga yang mengalami bahayanya”jelas Bambang
Lanjutnya,terkait bangunan ditegaskannya bahwa kontrak hanya mendirikan bangunan dan urusan PBG serta masalah yang lain bukan tanggung jawab pihak pemborong
“Kalau Rabnya bang,hanya membangun urusan PBG itu abag tanya saja ke pemiliknya kalau terkait tiang listrik kemarin sudah disampaikan ke pemilik agar dipindahkan oleh pihak kantor UPT PLN Helvetia”terang Bambang
Menurut keterangan Trantib Kelurahan Medan Helvetia,Fernando Damanik bahwa pihaknya selalu menyurati dan menghimbang jika ada bangunan yang berdiri tanpa PBG
“Kalau kami bang ,sudah menyuratinya dan beserta tembusan,namun sifatnya hanya menghimbau kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG baru bisa mendirikan bangunan”kata Damanik
Terpisah ,saat di konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan yang berada di jalan Cempaka Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia,Abraham Lubis membantah mengatakan apa urusannya wartawan masalah PBG,Senin (29/6/2026)
“Apa urusannya wartawan mempertanyakan maslah PBG,masalah itu sudah ditanggani oleh Notaris saya dan nanti akan saya sampaikan” bantah Abraham
Terkait permasalahan bangunan tersebut ,warga yang merasa resah meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkimcikataru segera bertindak jangan sampai terjadi yang mengakibatkan membahayakan masyarakat
“Ya,bang disini padat penduduk apalagi di depan sekolah,pihak kelurahan dan kecamatan kami lihat sudah turun kelokasi tapi bangunan masih terus berlanjut hingga mepet ke tiang listrik hampir mengenai kabel listrik,artinya lemahnya pengawasn dan tindakan dari dinas Perkimcikataru terkesan ada pembiaran “ungkapnya
Hingga berita ini di pubish,Kadis Pekimcikataru Kota Medan belum memberikan tanggapan terhadap bangunan yang melanggar aturan tersebut
Berdasarkan sejumlah ketentuan yang berlaku, mendirikan bangunan tanpa PBG memiliki konsekuensi hukum yang serius. Beberapa risiko tersebut meliputi:
-
Sanksi Administratif:Berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.
-
Denda Pelanggaran:Pengenaan denda administratif yang dihitung dari persentase nilai konstruksi.
Pidana: Potensi pidana penjara atau denda sesuai dengan regulasi tata ruang dan undang-undang yang berlaku. (TIM)