GLOBALNEWS21.ID,JAKARTA— Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.
Begitu ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, Senin 4 Mei 2026.
Menurut Prof. Mukri, beredarnya narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar kepanitiaan Muktamar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Apalagi kabar itu dibumbui dengan penyebutan ketua panitia muktamar harus Waketum PBNU.
“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri.
Prof. Mukri menjelaskan, hal itu dapat dilihat secara jelas dalam poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee atau SC, disebutkan bahwa Ketua SC harus dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau salah satu Wakil Katib.
Sementara itu, untuk Organizing Committee atau OC, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Ketua OC harus dijabat oleh salah satu Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris OC dapat dijabat oleh Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.
“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.
Prof. Mukri menambahkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

