Ket Gbr : Tampak Bangunan Melanggar Aturan,Terkesan Kadis Perkimcikataru, Jhon Lase Ada Pembiaran
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan sepertinya hampir disetiap kecamatan terkhusus Kecamatan Medan Sunggal , Medan Petisah dan Medan Helvetia terkesan ada pembiaran
Permasalah ini juga memicu sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan dan lampisan lembaga sosial kontrol.karena potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelanggaran aturan tata ruang.Pemko Medan didesak memperketat pengawasan dan menindak tegas terhadap praktik ilegal ini.
Sorotan ini juga datang dari salah satu organisasi pers Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara
Menanggapi hal tersebut menurut Ketua DPW PWDPI Sumut,DLTobing sapaan akrabnya,hal tersebut disebabkan selain lemahnya pengawasan dan tindakan oleh pemerintah terkait,unsur pemicu disebabkan sistem birokrasi rumit dan mahalnya biaya pengursan izin PBG kepada wartawan,Selasa (31/3/2026)
“Ya,sejak peralihan dari IMB menjadi PBG sistim semakin rumit,berteletele dan mahal serta kurangnya sosialisasi sehingga warga merasa dipersulit”kata DL Tobing
Parahnya lagi,bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut tupoksi pemerintah terkait,Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP terkesan ada pembiaran seolah-olah hukum perda dan perwal tidak maksimal alias mandul.
Dari beberapa bukti yang disampaikannya seperti bangunan di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal ada 4 titik bangunan tanpa PBG yang kondisi pekerjaan sudah mencapai 60 persen
Ket Gbr : Bangunan Tapa PBG di Kec, Medan Petisah
Kemudian,dijalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah diketahui pemilik bangunan tersebut sudah mendapat SP 1 namun aktivitas pekerjaan masih bekerja progres kerjaan mencapai 70 persen
Informasi yang dihimpun di jalan Skip ,bangunan sudah dilakukan tindakan pembongkaran namun juga masih melakukan aktivitas pekerjaan
Sementara,bangunan kosan lantai 3 berjumlah 40 unit di Kecamatan Medan Helvetia kendati telah dilakukan upaya pembongkaran oleh Satpol PP (bobok cantik) pekerjaan terus berjalan hinga progres kerjaan hampir selesai tiba-tiba atas ketrangan Kabid Penindakan Hukum Perda Satpol PP Medan.Albena menyampaikan oknum pemilik bangunan telah mengurus PBG dan sudah menyetor PADnya
“Lemahnya pengawasan serta tindakan dari pemeritah terkait,seperti Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP dalam penegakan hukum perda serta Perwal terkesan hanya live service l..Ya ini memicu marak bangunan melanggar aturan”jelasnya
Tambahnya.unsur permasalahan belum sampai terhadap dampak kebocoran pada PAD yang semakin meningkat namun indikasi adanya pungutan tidak resmi (Pungli) sangat rentan terjadi dan semakin merajalela
“Hasil kajian dan analisa kami dari investigasi lapangan,dampak lemahnya pengawasan ini, pungli menjadi kian merajalela yang dilakukan oleh oknum pengawas pemerintah terkait dengan tujuan agar bangunan tidak mendapat sanksi atau pembongkaran dilakukan sekedar live service saja”ungkap DL Tobing
Dijelaskannya lagi,hal ini harus menjadi atensi karena maraknya bangunan tanpa PBG yang memicu terjdinya pungli di kota medan serta mencerminkan buruknya kinerja dari oknum Camat, Kepala Dinas Perkimcikataru dan Kasatpol PP Kota Medan
“Ini terkesan cermin kinerja kerja oknum pemerintah terkait tersebut dinilai buruk dan tidak profesional dalam bidangnya…ini jangan dibiarkan berlarut-larut harus diberi atensi khusus”tegas DL Tobing
Lanjutnya,atensi khusus ini pun diharapkan agar Wali Kota Medan,Rico Waas melakukan kembali evaluasi terhadap kinerja kerja jajarannya yang dinilai buruk yakni oknum camat Medan Sunggal,Kadis Perkimcikataru dan Kasatpol PP Kota Medan
Sebagaimana diketahui pihak pemerintah terkait mempunyai tupoksi dalam pengawasan bangunan yang melanggar aturan Camat sebagai garda terdepan, Dinas Perkimcikataru mempunyai peran yang sangat krusial dan Satpol PP berperan ujung tombak penegakan perda.
“Ya,kami berharap agar Wali Kota Medan.Rico Waas mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi kembali jajarannya yang dinilai buruk menjalankan tugasnya terhadap oknum Camat,Kadis Dinas Perkimcikataru dan Kasatpol PP Kota Medan,”ucapnya
Tujuan ini disampaikannya agar ,Pemko Medan berkomitmen tinggi membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dengan fokus pada perbaikan pelayanan publik, transparansi, dan pemberantasan korupsi, yang didukung penuh oleh Wali Kota Medan.
“Ya,tujuan kami (PWDPI SUMUT) siap mendukung program kerja Wali Kota dan pencanangan ini menandai langkah strategis peningkatan kualitas birokrasi, didukung oleh Pemko Medan dan guna mencapai pelayanan prima bagi masyarakat serta mengurangi kebocoran sumber PAD sektor PBG”tutup DL Tobing (Tim PWDPI)