12.5 C
New York
Jumat, April 24, 2026

Buy now

spot_img

Kebocoan PAD  Retribusi PBG Meningkat Signifikan.Wali Kota Medan,Rico Waas Diminta Evaluasi Kinerja Kasatpol PP dan Kabid Penegakan Hukum Perda

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Kinerja Satpol PP Kota Medan dinilai buruk dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penertiban bangunan ilegal.

Bahkan,sorotan tajam dan kritik dari DPRD Medan serta aktivis maupun lembaga organisasi pers terkait penegakan Peraturan Daerah ( Perda) dan penertiban bangunan ilegal,sudah menjadi konsumsi awak media,namun sepertinya tindakan dari Pemkot Medan seolah ada pembiaran

Ket Gbr : Konfirmasi dan Klarifikasi PWDPI Sumut Bersama Kabid Penegakan HukumPerda Satpol PP Kota Medan

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, Wali Kota Medan, Rico Waas, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasatpol PP dan Kabid Penegak Hukum Perda, bahkan mengusulkan untuk “dicopot” dari jabatannya jika perlu kepada wartawan,Minggu ( 8/3/2026)

“Kami minta agar Wali Kota Medan,Rico Waas segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Satpol PP Medan dan Kabid Penegakan Hukum Perda karena dinilai buruk dan tidak profesional dalam tugasnya,bila perlu dicopot saja ”kata Ketua DPW PWDPI Sumut

Ia mengungkapkan dari beberapa contoh yang salah satunya,kasus bangunan kos-kosan 3 lantai yang ilegal tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah dilakukan pembongkaran oleh pihak Satpol PP namun kembali dibangun .

Menurutnya,bangunan kosan saat di bobok cantik terlihat hanya sebagai live service agar terlihat ada tindakan akan tetapi bangunan tersebut kembali dibangun.Artinya jika bangunan tersebut sudah melanggar Perda seharusnya tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitasnya (bangunan di stop)

Hal ini menunjukkan bahwa Satpol PP kurang tegas dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, ada dugaan oknum Satpol PP terlibat dalam praktik cawe-cawe dengan pemilik bangunan.

“Ya,dari kasus ini menambah kuat dugaan kami oknum Kasatpol PP Kota Medan dan Kabid Penegakan Hukm Perda ada cawe-cawe dengan pemilik bangunan, untuk memberikan peluang membangun kembali bangunan ilegal tersebut”ungkapnya

Permintaan tegas yang disampaikan oleh Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya bukan tanpa alasan serta bukti bahwa pada awal tahun 2025 hingga sampai sekarang tahun 2026,bangunan liar (ilegal) semakin marak berdiri di kota medan

“Ya,berdasarkan hasi kajian dan analisa kami dari pantauan maraknya bagunan liar disebabkan kinerja Satpol PP medan kurang nyali dan tutup mata atau seolah-olah berpihak kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin PBG bahkan terindikasi ada cawe-cawe”ungkapnya

Parahnya lagi,saat ini para oknum pemilik bangunan ilegal tidak lagi takut mendirikan bangunan sebelum mengurus izin PBGnya kendati wartawan melakukan konfirmasi

“Ngapai kau urusin bangunan orang,kalau tidak senang laporkan saja ,kami tidak takut”bantah pengawas bangunan saat dikonfirmasi

Miris mendengarnya,atas kasus pelanggaran bangunan kosan yang berada di Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia tengah Kecamatan Medan Helvetia,pemilik bangunan yang di duga milik Paulina Catering seolah-olah kebal hukum

Bahkan yang lebih mengherankan lagi,atas penjelasan Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP Medan,Albena Jeboang,membantah bahwa pemilik bangunan telah mengurus PBG setelah dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut

“laporan dari tim Tracker pada saat pengecekan ke kapangan, PBG sdh pada tahap penerbitan dan pembayaran retribusi utk PAD, Mohon maaf saya gak bisa setiap saat membalas chat bapak terkait ini, kami tidak ada kepentingan apapun mungkin diduga bapak yg punya kepentingan pada objek ini, tapi itu pun silahkan bapak nanti sampaikan di nomor layanan pengaduan karena sudah ada tim khusus yang ditugaskan utk menanggapi dan menindaklanjuti setiap aduan atau laporan…terima kasih “bantah Albena

Menanggapi penjelasan ,Albena Jeboang menurut DL Tobing seharusnya Satpol PP harus bertindak tegas sesuai Perda,jika tindakan telah dilakukan bongkar cantik tersebut,bangunan harus dihentikan bukan masih berjalan dan mengurus izin PBGnya

“Kami melihat,bangunan hanya dibongkar cantik sebagai live serve saja dan seharusnya pemilik bangunan menghentikan kegiatan membangun, bukan sambil dibangun izi PBG mulai diurus”tegasnya

Lanjutnya,jika hal ini dibiar berlarut-larut dan Wali Kota Medan tidak menanggapi informasi yang telah ramai dan sudah bukan rahasia umum lagi terkait unsur masalah marahknya bangunan tanpa PBG disebabkan lemahnya pengawasan dan kurang tegas tindakan Satpol PP dalam penegakan Perda ini menjadi pemicu muncul opini masyarakat kebocoran PAD menjadi bancakan korupsi oknum terkait

Belum sampai disitu,dampak kebocoran PAD Kota Medan dari restibusi PBG semakin tinggi secara signifikan sehingga hal ini mencerminkan presiden buruk atas kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan

“Kami berharap agar Wali Kota Medan,Rico Waas segera memberi atensi melakukan evalusai tehadap kinerja Kasatpol PP dan Kabid Penegakan Hukum jika hal ini dibiarkan maka kebocoran PAD dari retribusi PBG mengalami kenaikan yang signifikan dan hal ini berdampak “President Buruk” atas kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan “harap DL Tobing

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diatur bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib diperoleh sebelum mendirikan bangunan.

Sanksi Membangun Tanpa PBG
Jika bangunan didirikan sebelum memiliki PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, yaitu: Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Penghentian Sementara: Kegiatan konstruksi di lapangan akan dihentikan paksa.

Denda Administratif: Denda yang besarnya diatur oleh Perda masing-masing daerah.
Pembongkaran Bangunan: Bangunan ilegal berpotensi dibongkar paksa.
Sanksi Pidana: Jika menimbulkan kerugian harta benda atau korban jiwa, bisa dipenjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan.(TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles