Ket Gbr : Bukti Rekaman dan Foto Karyawan (VC) Saat Diminta Menyapaikan Pengunduran Dirinya Didepan Rekan Kerja,Dalam Kondisi Terintimidasi Pada Malam Hari.
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Berita yang sempat viral terkait adanya PHK sepihak dengan pengunduran diri massal terhadap karyawan PT Gunung Sari Indonesia,terungkap adanya dugaan unsur paksaan (Intimidasi) dari Manajemen perusahaan.
Pasalnya,pada tahun 2024 sejumlah 12 karyawan dari beberapa cabang melakukan pengunduran diri yang diduga atas permintaan dari pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia,dikarenakan karyawan telah melakukan pelanggaran berat melakukan pencurian di barang-barang di toko.
Ket Gbr : Surat Pengunduran Diri Yang Dikonsep Sebanyak 3 Lembar
Kemudian,berlanjut pada tahun 2025 sejumlah 6 orang karyawan dari beberapa cabang di PT Gunung Sari Indonsia juga motif yang sama semua karyawan tersebut melakukan pengunduran diri atas tuduhan yang sama mereka telah melakukan pelanggaran berat yakni mencuri barang di toko.
Atas peristiwa tersebut para karyawan tidak dapat menuntut keadilan atas hak mereka selama belasan tahun telah bekerja di PT Gunung Sari Indonesia karena mereka terpaksa harus membuat surat pengunduran diri maka hak pesangon tidak ada bahkan uang pisah juga tidak diterima oleh karyawan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H atas adanya laporan dari sejumlah karyawan PT Gunung Sari Indonesia yang telah dirugikan dan menurut mereka PHK dengan mendapat tekanan untuk membuat surat pengunduran diri.
“Dari hasil laporan karyawan kepada pihak kami (DPW PWDPI) Sumut,unsur masalah bahwa hak atas pesangon yang sudah belasan tahun bekerja tidak diterima karena mereka terpaksa dan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dengan tujuan diduga pihak manajemen perusahaan menghindari PHK agar tidak mengeluarkan pesangon dengan modus pencurian”terang Dinatal kepada wartawan,Sabtu (17/1/2026) konprensi pers selesai acara Rakor 2026 dan Rayakan HUT Ke 1 DPW PWDPI SUMUT
Ket Gbr : PT GUNUNG SARI INDONESIA Cabang Setia Bidi
Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya,bahwa unsur masalah belum sampai di situ,bahkan atas laporan dari karyawan pihak manajemen perusahaan masih menahan Ijazah karyawan tersebut kendati mereka sudah lama tidak berkerja di PT Gunung Sari Indonesia
Parahnya lagi,pengunduran diri karyawan tersebut bukan atas inisiatif sendiri namun ada dugaan kuat di paksa atas dahlil ancaman dilaporkan ke Polisi karena melakukan pencurian
“Ya,jika dugaan kami ini benar,maka ada perbuatan jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Direktur/Pimpinan atau manajemen PT Gunung Sari Indonesia,yang menurut data serta bukti –bukti kuat dugaan terjadi intimidasi atau unsur paksaan saat karyawan harus membuat surat pengunduran diri mereka”jelas DL Tobing
Menurutnya,Pemecatan karyawan dengan dengan dahlil membuat surat pengunduran diri dengan dasar tuduhan mencuri tanpa bukti yang kuat atau melalui prosedur yang benar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sah menurut hukum ketenagakerjaan
“jika PHK sepihak yang didasari tuduhan pencurian tanpa ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), maka PHK dengan modus surat pengunduran diri yang dilakukan atas unsur paksaan itu tidak sah (Cacat Hukum) dan bisa menjadi dasar tuntutan hukum pidana pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum, karena pencurian adalah tindak pidana yang harus dibuktikan di pengadilan pidana, bukan di internal perusahaan.”tegas DL Tobing
Lanjutnya,pihaknya segera mendampingi karyawan yang menjadi korban untuk melaporkan oknum Direktur PT Gunung Sari ke Polda Sumut
“Kami segera melaporkan oknum Direktur PT Gunung Sari Indonesia atas dugaan kuat pencemaran nama baik dan penggelapan terhadap ijazah klein kami ke Polda Sumut”ujarnya
Terpisah,disisi lain saat awak media melakukan konfirmasi ke salah satu karyawan yang menjadi korban dari cabang jalan Setia Budi PT Gunung Sari Indonesia yang berinisial VC mengatakan bahwa semua bukti serta data-data sudah diserahkan ke DPW PWDPI Sumut
“Kami akan melakukan tuntutan ke pihak Direktur PT Gununug Sari Indonesia bang dan DPW PWDPI Sumut selaku kuasa pendampingan telah kami berikan bukti-bukti semua atas dugaan pimpinan perusahaan melakukan intimidasi terhadap karyawan dengan cara tuduhan mencuri,itu fitnah bang…”jelas VC kepada wartawan,Sabtu (17/1/2026)
VC mengungkap pada tahun 2025 sejumlah 6 orang telah di PHK termasuk dirinya ,namun semua dengan cara mengundurkan diri bukan di PHK ,dengan tujuan menghindari pembayaran pesangon belasan tahun
“Tuduhan ini fitnah terhadap kami.Saat membuat surat pernyataan pengunduran diri itu kami dibawah tekanan,hanphone ditahan ,tidak bisa telp ke Istri atau keluarga dan saat itu sudah malam bang,saya harus mendandatanggi surat tersebut kendati isi surat pernyataan tersebut adalah konsep dari manajemen sebanyak 3 lembar dan saya yang menulis”terang VC
Lanjutnya,bahwa karyawan yang melakukan pengunduran diri,atas kehendak sendiri bukan ada unsur paksaan.
“Saya,dituduh melakukan pencurian jika tidak saya buat surat tersebut maka akan dilaporkan kepolisian.Saya bekerja sudah 18 tahun di PT Gunung Sari Indonsia menjabat sebagai Maneger kebijakan atas tindakan yang saya buat adalah unsurnya melakukan penjualan barang tidak ada barang yang hilang apalagi mencuri.mungkin jika ada kesalahan administrasinya itu saya benarkan”ungkap VC
Hal yang senada juga disampaikan oleh karyawan (korban) berinisial SD dari cabang marelan PT Gunung Sari berinisial SD mengatakan,bahwa dirinya di suruh membuat pengunduran diri atas kesalahan berat melakukan pencurian barang
“Saya bekerja sudah 8 tahun sebagai Supervisor ,dituduh mencuri dan pada saat itu ,hal ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kesimpulan atas tuduhan tersebut tidak terbukti namun saya tetap saja tidak mendapat hak uang pesangon maupun uang pisah dari perusahaan’ketus SD
Informasi yang dihimpun bahwa permasalahan adanya pemutusan kerja industrial di PT Gunung Sari Indonsia telah dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan karena tidak ada mendapat penyelesaiain dari Manajemen Perusahaan,maka surat Anjuran telah diterbitkan.
Menurut keterangan pihak Manajemen PT Gunung Sari Indonesia melalui kuasa hukum,Raja Faisal Harap,SH,MH,mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak karyawan tersebut tidak benar
“Itu tidak benar ya bang..yang benar adalah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dihadapan teman kerjanya karena melakukan kesalahan yang merugikan perusahaannya “kata Faisal dalam pesan WhatsApp kepada wartawan,Selasa (13/1/2025)
Kemudian,terkait keterangan pihak karyawaan yang mendapatkan intimidasi untuk membuat surat pengunduran diri serta mempunya bukti-bukti untuk diungkapkan bahwa konsep surat tersebut sudah dibuat terlebih dulu oleh pihak Manajemen perusahaan
“Itu tidak benar bang”jawab Faisal dalam pesan singkatnya di WhaatsApp