Madina, Global NEWS21.net |
Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2022 sekira Pukul 13.30 Wib berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:
Pengukuhan Baznas Dairi, Bupati Ingatkan Pentingnya Zakat Dimasa Pandemi
“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut Berinisial “SN Alias Sabar” Laki-laki, Ttl Pangkalan, 18 Maret 1986, Umur : 35 Thn, Islam, Menikah, Petani, Alamat : Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dan IH Alias Ucok, Laki-laki, Ttl dusun Pulo Padang, 08 Juli 1986, Umur : 35 Thn, Islam, Menikah, Petani, Alamat : Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal,” pungkas Kapolres Madina
“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 4(empat) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet/sendok shabu, 1(satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih dan 1(satu) buah celana pendek warna Coklat serta Uang Tunai Rp 400.000,” sambung AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H
Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Madina.
(Salman Nasution)

