8.2 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Siantar Martoba.

Pemantangsiantar,Globalnews21, net.- Laporan polisi nomor : LP/06/I/2021/SU/STR/sek.str martoba,tanggal 24 Januari 2022, An. Pelapor EDO RENDIKA, mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 subs 363 KUHPidana.

Parlindungan Tampubolon (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di jalan tuan rondahaim dekat TPA Kel. Tanjung pinggir kec. Siantar martoba kota Pematangsiantar di ringkus personil Polsek Siantar martoba.

martoba

Pemuda pengangguran itu diduga sudah beberapa menggasak sepeda motor. Kapolsek Siantar martoba AKP Raun Samosir melalui kasie Humas polres pemantang Siantar AKP Rusdi AHYA SH mengatakan kronologis kejadian pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 wib.

Edo mendatangi temannya di jalan tuan ronda haim Kel Tanjung pinggir kec. Siantar martoba kota Pematangsiantar, lalu memarkirkan Sp. Motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ dan kemudian menjumpain temannya yang sedang bermain bilyard selanjutnya Edo rendika pergi ke kamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi lalu kembali dan melihat Sp motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ, sudah tidak ada ditempat semula, kemudian Edo bersama dengan temannya melakukan pencarian ke terminal Tanjung pinggir namun tidak menemukan.

Akibat kejadian tersebut Edo mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) sehingga Edo membuat laporan di Polsek Siantar martoba agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ujarnya

Kasie Humas polres pemantang Siantar AKP Rusdi ahya SH mengatakan kronologis penangkapan kepada awak media globalnews21.net Selasa,(25/1), mendapat informasi tentang terjadinya pencurian Sp motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ di jalan tuan rondahaim Kel. Tanjung pinggir kec. Siantar martoba kota Pematangsiantar.

Personil unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA G. Rumapea melakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi saksi dan Nara sumber yang bisa dipercaya, diperoleh informasi jika pelaku yang melakukan pencurian Sp motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ bernama Parlindungan Tampubolon yang bertempat tinggal di tanjung pinggir dekat Upas dan Sp motor Yamaha Vixion warna hitam disimpan didalam rumahnya.

Sehingga tim bergerak langsung menuju rumah Parlindungan Tampubolon dan pada pukul 18.48 wib tim unit Reskrim Polsek Siantar martoba berhasil mengamankan pelaku. Ujarnya

Barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 1 (satu) unit Sp motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya AKP Rusdi ahya SH. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles