Pemantang Siantar,Globalnews21, net. – D.D.S ,inisial (19) Seorang pria di Siantar, sumatera Utara berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan berinisial K.A (15).
AKP banuara Manurung menuturkan kronologis Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 wib. Saksi an M.A.N bersama dengan an S datang menemui pelapor dan memberitahukan bahwa anak perempuan pelapor an K.A telah diamankan dari hotel mentari yang berada di jalan Pdt wismar Saragih tepatnya di dalam kamar hotel nomor 15 bersama seorang pria berinisial D.D.S
yang kemudian dibawa oleh saksi an M.A.N dengan an S dan kerumah orang tua pelapor yang berada di karang sari, selanjutnya saksi an M.A.N menyuruh pelapor untuk datang ke karang sari agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan terpadu polres pemantang Siantar, setelah mendengar pengakuan dari K.A, pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polres pemantang Siantar dan menuntut terlapor agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Ujarnya
Keluarga korban kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,Pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib pelaku D.D.S di amankan oleh keluarga korban jalan Pdt J.wismar Saragih kel.bane kec Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di hotel mentari, kemudian diserahkan ke polres pemantang Siantar dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih lanjut.ujarnya
Atas penangkapan pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur “sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MRA)

