Madina, GlobalNEWS21.net | Insiden pelecehan terhadap wartawan kembali terulang,kali ini menimpa wartawati JournalisNews.com Biro Kab.Madina,Juliani Nasution yang seyogyanya hendak mewawancarai dan konfirmasi langsung dengan Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan dalam rangka klarifikasi temuan awak media diduga diusir dan di maki-maki dengan kata-kata kotor (tak senonoh) oleh dua orang oknum dari Satuan Pengaman (Satpam) SMKN 2 Penyabungan,terjadi pada hari Rabu 19 Januari 2022.
Dalam tayangan vidio yang sudah sempat viral,terlihat dua orang oknum Satpam SMK Negeri 2 Penyabungan dengan sikap yang arogan terus berusah mengusir wartawati Juliani Nasution.
Bahkan dalam tayang vidio terlihat jelas salah seorang oknum Satpam sempat mengejar wartawati Juliani saat ingin meninggalkan SMK Negeri 2 Penyabungan,karena tidak senang oknum Satpam tersebut difoto-foto oleh Juliani.
Sementara itu,Kepala Biro media online JournalisNews.com Ringgo Siregar mengatakan terkait sikap oknum Satpam tersebut akan dilayangkan surat tertulis, sekarang sedang disusun dan telah melaporkan ke Polres Madina secara lisan. Ringgo juga menyampaikan tidak seharusnya oknum satpam menghalangi pekerjaan wartawan karena jelas pelanggaran keras terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Terpisah,saat dikonfirmasi terkait Laporan Polisi yang sudah dilakukan Ringgo dan kawan-kawan ke Polres Madina,Kapolda Sumut Irjen Pol.R.Z Panca Putra Simanjuntak menegaskan segera akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Trims atas infonya Pak..segera kami cek dan tindaklanjuti” sebut Jenderal bintang dua itu dalam pesan WhatsAppnya.
Reporter,Abdul Halil

