GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Narkoba Polres Dairi melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan Ganja, dari Penangkapan Terhadap Empat (4) Orang Tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti dengan cara diblender dilakukan di halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis, (12/12/2024) di Jalan Sisingamangaraja Nomor. 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Pihak Sat Narkoba juga Menghadirkan Satu (1) Orang Tersangka Berinisial ISS dalam Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ganja tersebut.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan Sabu dan Ganja.
“Selain itu Barang Bukti berupa Kaca Pirex, Bong/Alat Hisap, dan Mancis”, kata Amrizal Hasibuan.
Dijelaskan untuk Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan dari Empat (4) Orang Tersangka, yakni :
Narkotika Jenis Sabu Seberat 138,02 Gram dari Tersangka Berinisial ISS
Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,10 Gram dari Tersangka Berinisial, SPG dan M
Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,10 Gram dari Tersangka APP dan SRD
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Deberat 2,76 Gram dari Tersangka BCS
“Hari ini Semua Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ganja serta Kaca Pirex sudah Kita Lakukan Pemusnahan”, sebut AKP Amrizal Hasibuan.
Terhadap Para Tersangka Dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta diancam Pasal 5 ayat (1) hurup b angka 1, Pasal 7 ayat (1) hurup d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHP.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan Disaksikan Perwakilan Pengadilan Negeri Dairi, Panetra Robet Nelson Saragih, Kejaksaan Negeri Dairi, Susi Tinambunan dan Penasihat Hukum, Josep Situmorang, dan Personil Sat Narkoba Polres Dairi. (Junitha)


