10.7 C
New York
Kamis, April 30, 2026

Buy now

spot_img

KPK OTT Bupati Langkat Beserta 3 Pejabat Lainnya

JAKARTA,GlobalNews21.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT),Selasa  (18/1/2022) malam.

Selain Bupati Langkat, beberapa pejabat juga diamankan oleh KPK di sebuah kafe di Kota Binjai pada Rabu (19/1/2022).

KPK
Ket Foto : Bupati Langkat,Terbit Rencana Perangin-Angin

Dari tiga pejabat yang diamankan terlibat OTT oleh KPK berinisial KN, MU dan satu lagi merupakan salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.

Kemudian, oleh pihak KPK, ketiganya dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasim, Kota Medan.

Selain mengamankan para pejabat, tim dari KPK juga melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Langkat. Sejumlah personil Brimob juga terlihat berjaga tepat di rumah Bupati.

Selanjutnya, Terbit Rencana tercatat memiliki 8 unit mobil yang totalnya Rp 1.170.000.000. Mobil-mobil yang dimilikinya adalah Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, Honda CR-V, Toyota Yaris, dan Honda CR-V.Lalu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 700 juta. Terbit Rencana juga memiliki kas senilai Rp 1.191.419.588.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diduga terlibat transaksi suap.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT.

“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1).

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” kata Ali.(Tim)

Sumber :Detik.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles