28.3 C
New York
Selasa, April 14, 2026

Buy now

spot_img

KPU Dairi Undang Wartawan Sosialisasi Perubahan PKPU Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Sosialisasikan Perubahan PKPU terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Serentak Tanggal, 27 November 2024 mendatang.

Sosialisasi dengan mengundang Para Wartawan. Senin, (26/08/2024) di One’s Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.

“Melalui Sosialisasi ini kita ingin Menyampaikan Perubahan PKPU nomor 8 yang dirubah dengan PKPU nomor 10”, kata Asih Firmansyah Solin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi.

Ada poin-poin yang dirubah dengan Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait syarat jumlah dukungan dari Partai Politik.

Sesuai PKPU nomor 10 disebutkan ketika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir mencapai 250 Ribu Jiwa. Maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mencapai 10 % Suara Sah sudah bisa Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pemilukada Tahun 2024.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir di Kabupaten Dairi 227.220 Jiwa artinya masih di rentan ini, sehingga bila sudah mencapai 10 % Suara Sah. Maka Partai Politik dan Gabungan Partai Politik itu sudah bisa Mengusung Satu Pasangan Calon”, sebut Asih Solin.

Dalam Sosialisasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Mengundang Para Wartawan yang Dianggap Sebagai Corong Penyampai Informasi Kepada Lapisan Masyarakat dan Peserta Pemilukada Serentak Tahun 2024.

“Jadi Kami berharap Para Wartawan bisa menyampaikan hasil Sosialisasi Kepada Masyarkat dan Peserta Pemilukada, sehingga Mereka Memahami Aturan yang Datang dan Keluar yang digunakan menjadi Acuan Penyelenggara nantinya”, terang Asih Firmansyah Solin.

Asih Firmansyah Solin pun berharap Pendaftar yang akan Dimulai Besok Tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 bisa dimanfaatkan Peserta Pemilukada, baik Calon Perseorangan maupun dari Partai Politik bisa mendaftarkan Calonnya ke KPU Kabupaten Dairi dengan Persyaratan yang telah disampaikan tadi.

“Tentunya dengan Syarat-syarat Calon harus dipenuhi, baik itu KTP, Ijasah dan segala macamnya itu harus dilengkapi. Semua Dokumen itu disampaikan melalui Aplikasi Silonkada”, tutup Asih Firmansyah Solin (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles