GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Satuan Narkoba Polres Dairi Meringkus Seorang Residivis berinisial DVS Terciduk membawa narkotika jenis sabu di perladangan miliknya yang berlokasi di Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Petugas langsung bergerak menuju lokasi”, ujarnya Sabtu, (10/08/2024). Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas mendapati Tersangka sedang berada didalam gubuknya. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh DVS maupun isi gubuk tersebut.
Hasilnya, Petugas mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan 19 paket narkoba dengan berat mencapai 7,08 gram, 1 alat bong hisap sabu, 1 kaca pirex yang masih berisikan sabu 1,62 gram, serta alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka pun bersama alat buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (Junitha)

