14.4 C
New York
Sabtu, Mei 23, 2026

Buy now

spot_img

KPU Dairi Mensosialisasikan Tahapan PKPU No 8 Tahun 2024

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi Mensosialisasikan Tahapan PKPU No. 8 Tahun 2024 Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 Pasangan Calon Mendaftar Akhir Bulan Agustus 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Aryanto Tinendung membuka Sosialisasi Tahapan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Kamis, (01/08/2024) di Mutiara Dairi Hotel, Jalan Perluasan, Kecamatan Sudikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dipaparkan dalam Sosialisasi dimaksud, KPU Kabupaten Dairi akan menerima Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) akhir bulan ini, tepatnya pada 27, 28, 29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Dairi Sosialisasi Tahapan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024, berikut Tahapan Pendaftaran hingga Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon :

Pendaftaran Pasangan Bacalon, 27, 28, 29 Agustus 2024.

Pemeriksaan Kesehatan, 27, 28, 29 September 2024
Penelitian Persyaratan Administrasi Bacalon 29 Agustus s/d 4 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Bacalon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 5 September s/d 6 September 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Bacalon dan pengajuan Bacalon Pengganti oleh Parpol Peserta Pemilu, atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dan atau Pasangan Bacalon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6 September s/d 8 September. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles