17.7 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

Cabuli Pacar Dibawa Umur di Tempat Kerja, HK Diringkus Polisi

Dairi,Globalnews21.id – Cabuli Pacar dibawah Umur di tempat kerja, Seorang Pria berinisial HK (20), Warga Kecamatan Sidikalang, dilaporkan ke Polisi.

HK pun harus mendekam dijeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Korban berinisial E (17) yang masih dibawa umur dan berstatus Pelajar”, kata Kasat Reskrim, Selasa (25/06/2024). Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kasus ini diketahui saat Keluarga Korban melihat tingkah laku sang Anak yang tiba-tiba berubah. Ketika ditanyakan Korban mengaku telah Dicabuli tersangka HK.

Mendengar hal itu, Keluarga Korban meminta Tersangka HK untuk segera datang kerumah. Setelah tiba dirumah Tersangka mengakui perbuatannya.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan Tersangka terhadap Anak Perempuannya, Keluarga Korban langsung Melaporkan Tersangka ke Sat Reskrim Polres Dairi.

“Tersangka dilaporkan Keluarga Jorban dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / B / 227 / VI / 2024/ SPKT/ POLRES DAIRI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2024”, sebut Meetson Sitepu.

Berdasarkan hasil Penyidikan dan Penyidikan dan barang bukti hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Sidikalang, Sat Reskrim menetapkan HK sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut.

“Tersangka selanjutnya kami Ringkus untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Meetson Sitepu.

Kepada Penyidik Tersangka HK mengakui perbuatannya, dan Tersangka telah melakukan aksi Cabul terhadap Korban sebanyak 1 kali ditempat Kerja Korban.

“Perbuatan Cabul yang dilakukan karena tersangka telah menaruh perasaan sayang dan cinta kepada Korban. Antara Tersangka dan Korban sudah berpacaran selama kurang lebih 6 Bulan”, ujar Meetson Sitepu.

Atas perbuatannya, Tersangka HK dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Terhadap Tersangka terancam hukuman 15 Tahun Penjara”, tegas Kasat Reskrim Dairi Meetson Sitepu. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles