30.4 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026

Buy now

spot_img

Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Kakek di Ringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Dairi ,Globalnews21.id – Diduga melakukan Pelecehan Seksual terhadap Tetangganya, Seorang Kakek berinisial, HM 51 Tahun diringkus Sat Reskrim Polres Dairi dari rumahnya di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, Tersangka HM diringkus setelah Korban Pelecehan Seksual, PEP 49 Tahun yang merupakan Tetangganya Melapor ke Polres Dairi.

“Tersangka HM kami amankan, karena telah melakukan Pelecehan terhadap Korban PEP yang masih tetangganya”, kata AKP Meetson Sitepu, Senin, (10/06/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim, Kasus Pelecehan Seksual tersebut bermula saat Korban sedang berjalan pulang dari ladang. Ditengah perjalanan, Korban bertemu dengan Tersangka yang sedang menyadap pohon aren di ladangnya.

“Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan Korban cepat pulang,” kata Meetson Sitepu.

Namun saat sedang berbincang-bincang, tiba-tiba tersangka meremas bagian dada Korban. Atas perlakuan Tersangka membuat Korban terkejut, dan langsung memukul tangan Tersangka agar terlepas.

“Tetapi, Tersangka malah kembali meremas bagian dada, hingga membuat Korban menangis dan menjerit”, ucap Meetson Sitepu.

Setelah mendengar Korban menjerit, Tersangka langsung melepaskan tangganya dan kabur melarikan diri.

Tak terima dirinya dilecehkan, Korban pun melakukan Visum di RSUD Sidikalang, dan kemudian melaporkan Tersangka ke Polres Dairi.

“Hasil Visum menunjukkan bekas cengkraman tangan, beserta luka akibat terkena cakar dari tangan tersangka”, sebut Meetson Sitepu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sidikalang. Maka Kasus Pelecehan Seksual yang dilaporkan Korban telah cukup bukti peristiwa Pidana. Selanjutnya, malam sekira Pukul 23.30 Wib Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Tersangka HM yang saat itu berada didalam rumahnya.

“Setelah kami amankan Tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan”, terang Meetson Sitepu.

Pengakuan Tersangka kepada Penyidik, bahwa Pelecehan Seksual dengan cara meremas dada Korban dilakukan secara spontan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles