10.9 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026

Buy now

spot_img

Pria Tersangka Judi Online, Diamankan Sat Polres Dairi dari Warung Sarapan Pagi di Jalan Sim-sim

Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial SP yang diduga terlibat perjudian online jenis togel di salah satu warung sarapan pagi di Jalan Sim-sim.

“Tersangka kini sudah kami jebloskan ke jeruji besi,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, Selasa, (4/6/2024). Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

 

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp. 455. 000 ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Terhadap tersangka kami persangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 Tahun Penjara,” terang Meetson Sitepu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aksi perjudian di Kota Sidikalang.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan,” kata Meetson Sitepu.

Tak butuh waktu lama, Personil Sat Reskrim mendapati SP yang sedang berada di sebuah warung sarapan pagi di Jalan Sim-sim sedang menulis rekapan judi togel.

“Tersangka kami dapati sedang menulis rekapan judi togel di kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Meetson Sitepu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti judi togel diboyong ke Mapolres Dairi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka SP kepada penyidik, dia mengaku sebagai pencatat nomor judi togel orang yang memesan kepada dirinya.

Selanjutnya nomor-nomor pesanan dan uang taruhan tersebut oleh tersangka dipasangkan ke sebuah website judi online di handphone miliknya.

Dari aplikasi judi online itu, tersangka SP mengaku mendapat bagian sebesar 2 persen, dari masyarakat yang kalah pasang taruhan.

“Bila ada penebak angka yang kalah, maka tersangka mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan),” jelas Kasat Reskrim Polres Dairi mengakhiri. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles