“Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya,” katanya
MEDAN,GlobalNEWS21.ID – Mantan seorang sopir pengangangkut pupuk di PT Prima Mas Indonesia (PMI) berinisial DS (31) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian 13 goni pupuk NPK mempraperadilankan Polres Belawan
Tersangka DS melalui Kuasa Pendamping LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) mengajukan Prapradilan lewan Kuasa Hukumnya
“Hari ini telah berlangsung sidang pertama prapradilan di PN Medan tetapi Termohon dari Polres Belawan tidak hadir”Kata Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing saat selesai menghadirin siding yang didampingi Kuasa Hukum Ruben Panggabean,S.H,M.H,Selasa (5/3/2024).

Dia menjelaskan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap sopir box yang merupakan kliennya oleh Polres Belawan di Perum BTN Diski,beberapa waktu lalu.
“Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya,” katanya.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, terjadi tanggal 26 Desember 2023 saat itu DS masih bekerja sebagai sopir mencoba menambahkan muatannya sebanyak 13 goni pupuk,namun sebelum sampai ke Penadah di ketahui oleh Kepala Gudang dan barang bukti Mobil Box bersama pupuk di tahan di Pabrik PT PMI

Kemudian,atas peristiwa tersebut pihak HRD atau Manajemen berinisal EM bersama rekanya mendatangi dan menggeledahi seisi rumah keluarga Orang Tua dan Istri dari DS,hal ini sempat mengundang keresahan dan menjadi pertanyaan dari OrangTua DS atas sikap arogan yang dilakukan oleh EM.
Saat menangkap tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapati DS sedang berada di depan teras rumah temannya berencana menunggu datang sebagai penyewa mobil pick up Grand Max untuk membawa sayur dari Merk ke Binjei
“Iya,menurut keterangan saksi anak dan OrangTua teman DS Saat itu hari Selasa,tanggal 31 Januari 2024, polisi berhasil melakukan upaya paksa menangkap DS tanpa izin memasuki rumah keluarga teman DS tersebut.Satu jam kemudian polisi datang lagi menyita mobil Grand Max yang sebelumnya dikenderai oleh DS”Uangkap DL Tobing sapaan akrabnya
“Jadi DS ditangkap dan Mobil disita dari rumah temannya dan Oknum Sat Reskrim Polres Belawan melakukan penangkapan dan penyitaan tanpa memiliki surat perintah penangkapan dan penyitaan,ini janggal..!!apakah Klein kami seorang Bandar Sabu-sabu atau Teroris”Tegasnya
Lanjutnya,Penyidik juga harus mematuhi SOP jika ternyata tidak ada hal-hal yang membahayakan atau Urgen kenapa harus mendesak melakukan penangkapan terhadap Sopir Box tersebut,apalagi jika belum memiliki minimal 2 alat bukti.

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya,entah itu surat panggilan sudah dilakukan ,bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa melakukan penangkapan,tapi inikan delik aduan..! kenapa ini seperti OTT “Kata Dinatal Lumbantobing kepada Awak Media,Selasa ( 5/3/2024)
Menurutnya ,menyesali atas tindakan oknum Polres Belawan dinilai tidak professional dalam menjalankan tugasnya dan banyak terjadi kejanggalan terhadap penangkapan DS
Dijelaskannya,kejanggalan tersebut pertama,saat melakukan penangkapan dan penyitaan barang tanpa didasarkan surat perintah penangkapan dan penyitaan
Kedua,Surat Penangkapan dan Penyitaan dari Oknum Penyidik Polres Belawan diterima oleh Keluarga tersangka sudah melebihi 7 (tujuh) hari artinya penangkapan tanggal 31 Januari 2024 dan surat penagkapn dan penyitaa baru diterima keluarga tersangka tanggal 9 Februari 2024.sebagaiman diketahui sesuai Putusan Mahkamah.Konstitusi Nomor :3 /PUU-XI/2013 tanggal 27 Mei 2013 yakni tidak melebihi 7 hari”segera”
Ketiga,tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Labuhan hampir 1 (satu) bulan namun belum dilakukan gelar perkaranya
Keempat,saat DS berada dalam tahanan Polres Belawan upaya mediasi telah dilakukan antara Ketum LSM GMPSU bersama Direktur PT PMI Hadi Darma namun pihak Direktur meminta ganti rugi senilai Rp.200.000.000 sementara fakta dilapangan tersangka mencoba mengambi 13 goni pupuk ( 15 kg/goni) dan itu belum sampai ke penadah ,artinya kerugian korba belum ada bukti
Kelima,sebagai barang bukti Mobil Box PT PMI yang di kenderai DS berada di pekarangan rumah Direktur Hadi Darma di Jalan Gaperta Ujung Komp Perumahan Gavenci One
“Iya,kejanggalan juga terjadi Mobil Grand Max bukan barang bukti,apakah ini bisa disita oleh Penyidik tanpa melalui Pengadilan apalagi mobil tersebut masih kredit di Leasing,inilah alasannya kami mengajukan Prapid”Ungkapnya
DL Tobing berharap agar penaegakan hukum di Republik Indonesia lewat Prapradilan di PN Medan segera cepat prosesnya dan jangan hukum itu terkesan “ tacam kebawah tumpul keatas”
“Kami ada, hanya bisa berusaha membela untuk mempertahankan Hak-Azasi Manusia karena ini persoalan Anak Bangsa yang juga memiliki hak yang sama”Tutur Ketum DPP LSM GMPSU yang juga Owner PT Media Global Group ini (J.BARAT)

