SIDEMPUAN, GlobalNEWS21.id – Satreskrim Polres Kota Padang Sidempuan dilaporkan ke BIDPROPAM POLDA SUMUT Terkait penangkapan Mangaraja Enda Nasution (MEN) yang diduga tidak memenuhi prosedur antara lain barang bukti yg di disita, buka paksa hp, diperiksa dalam BAP pukul 12 malam hingga BAP diduga di kondisikan (dibuat mengakui perbuatan) dan bahkan diduga uang korban diambil oleh oknum anggota Polres Kota Padang Sidempuan.

Tidak terima anaknya diperlakukan semena – mena orang tua MEN, Darwisah Lubis (57) suku Mandailing Beragama Islam Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan Sisingangaraja Kelurahan Siborang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dengan didampingi Pengacara dari Bandung Ahmad Husein Batubara SH, MH melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sumut pada Senin (10/4/ 2023) dengan Surat tanda penerimaan pelaporan Nomor : STPL /61/IV/2023/ Propam.
Adapun yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut yakni :
- AKP. Maria SE, MM jabatan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
- AIPTU. AHMAD TAUFIK SIMBOLON jabatan Ps. Kanit.
- AIPDA.ROBET K SIANTURI jabatan Penyidik Pembantu.
- BRIPKA.IRFANUDDIN SITOMPUL jabatan Penyidik Pembantu.
- NIKO VEMBER ADMAJA jabatan Penyidik Pembantu.
- dan BRIPDA EKO RAHMANSYAH jabatan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Padang Sidempuan.
Darwisah Lubis melapor ke Propam Polda Sumut tentang Pelanggaran kode etik berupa : (Dugaan tidak profesional dalam menangani perkara) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik polri pada pasal 5 ayat 1 (huruf) c “Setiap Pejabat polri dalam etika Kelembagaan wajib menjalankan, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, Proporsional dan Prosedural” Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/61/IV/2023/Propam, tanggal 10 April 2023. Dan yang menerima Pengaduan Bamin SUBBAGYANDUAN RISKI ANDINATA.
Usai melapor ke Propam Polda Sumut, Darwisah Lubis berharap agar pejabat Kasat Reskrim dan kelima anggotanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ahmad Husein Batubara SH, MH ketika mendampingi kliennya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yg dilakukan oleh para terlapor tidak dapat dibenarkan. Keadilan harus ditegakkan! Tidak ada satupun orang yang boleh diperlakukan semena-mena dalam proses penegakan hukum.
Pengacara Darwisah Lubis juga menyampaikan, dengan adanya laporan tersebut dapat menjadikan pembelajaran bagi penegak hukum (Kepolisian Polres Kota Padang Sidempuan, khusus nya) agar nantinya dalam menjalankan tugasnya bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya. Laporan tersebut, juga sebagai bukti nyata rasa cinta kepada kepolisian, dengan harapan kedepannya kepolisian khusus Polres Kota Padang Sidempuan lebih profesional.
Jika Polres Kota Padang Sidempuan kedepannya menjadi profesional, maka tidak akan ada lagi pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ke propam,” tutupnya. (GN21-DIP)

