23.4 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

Minyak Goreng Oplosan Tak Ditindak, Ketum GMPSU: Kami Akan Lakukan Aksi

MEDAN, GlobalNEWS21.id – Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum membongkar oknum pengusaha di Medan diduga melakukan perbuatan “jahat” pengoplos minyak goreng kemasan merk Miyakita palsu, Senin (13/3/2023).

Sepertinya pihak kepolisian di Sumatera Utara belum akan memproses pengoplos minyak goreng curah yang dijual dalam bentuk kemasan ke berbagai pasar di Provinsi Sumatera Utara itu.

Hal itu pun menjadi sorotan publik dan memunculkan isu liar di kalangan aktivis.

Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU), Dinatal Lumbantobing berharap pada Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak segera turun tangan dan memerintahkan jajarannya mengusut tuntas peredaran minyak goreng diduga oplosan beredar di pasaran Sumatera Utara.

“Jangan tunggu lama lagi Polda Sumut segera bertindak memberantas peredaran minyak goreng oplosan ini, apalagi ada dua alat bukti yang cukup bisa diproses dan menangkap pelakunya,” kata Dinatal Lumbantobing via seluler, Senin (13/3/2023).

Oplosan minyak goreng oplosan dalam kemasan botol. (Foto:dok-redaksi)

Jika Polda Sumut tak segera bertindak, pihaknya khawatir peredaran minyak goreng oplosan tersebut semakin “marak” beredar dan sangat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

‘’Jika masalah minyak goreng oplosan ini tidak digubris, kita akan melakukan aksi damai ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk meminta klarifikasi hasil uji lab sample yang telah diambil sebagai alat bukti pemeriksaan oleh polisi,” tandasnya.

Dinatal Lumbantobing mengungkapkan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat dimana banyak minyak tercecer di depan rumah warga menimbulkan aroma bau tak sedap.

Berangkat dari situ, rupa-rupanya di sebuah rumah didalamnya ada terdapat tangki besar kapasitas 5000-6000 liter dijadikan tempat penimbunan diduga minyak goreng oplosan. Lalu ada pula kegiatan pekerja yang jumlahnya mencapai 16 orang.

Hasil amatan dilokasi dan tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMPSU rumah itu berubah fungsi menjadi tempat usaha berupa penimbunan minyak goreng oplosan.

Ada pula aktifitas pengisian minyak goreng dari truk tangki kapasitas 6000 liter dimasukan ke dalam tangki penampungan dua kali dalam satu Minggu, hal itu rutin dilakukan sehingga menjadi tontotan rutin bagi warga sekitar.

Oknum pengusaha atau pemiliknya bernama Ricard (33) diduga memproduksi serta menjual minyak goreng curah dikemas dengan merk premium.

Bahkan mereka juga menjual dengan memakai merk Minyakita yang telah beroperasi lebih dari satu tahun dan di distribusikan ke berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut).

“Investigasi GMPSU diperkuat dari hasil uji laboratorium sample yang diambil oleh tim dari curahan kran mobil tangki saat mengisi ke timbunan bahwa minyak goreng tersebut kuat dugaan adalah oplosan,” tegasnya.

Dinatal menegaskan modus operandi yang dilakukan oknum pengusaha nakal itu adalah memakai badan usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perdagangan besar komomoditi minyak nabati dan hewani.

“Namun belakangan diketahui diduga oknum pengusaha melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah telah mengantongi izin produksi atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan,” ujarnya, seraya mengatakan jika tak segera ditindak maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dikatakan truk tangki yang mengangkut minyak goreng itu menggunakan nomor polisi BK 9266 XX mengisi ke tangki tempat penimbunan milik RC berkapasitas 5000-6000 liter.

Lalu kemudian dari tangki penimbunan diolah dengan cara steam untuk di blanching sebagai proses penjernian maupun pemutihan. Setelah itu dikemas pakai lebel Minyakita. Ada yang dikemas berupa jeregen, botol dan plastik.

Untuk kemasan Minyakita plastik berisi 1 liter dimasukan ke dalam kotak 12 plastik. Yang jeregen isi 10 liter dengan kemasan botol kapasitas 2 liter.

“Hal ini patut diduga ada pelanggaran hukum dan peraturan perundang undangan dalam Pasal 106 ayat (1) junto pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Perdagangan,” pungkasnya.

Selain itu, Pasal 142 junto Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagaimana diketahui, rumah warga yang beralih fungsi menjadi tempat penimbunan minyak goreng oplosan terletak di Jalan BLK Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan hingga saat ini masih tetap beroperasi distribusikan minyak goreng.

Lebih aneh lagi, pihak Polrestabes Medan telah melakukan peninjauan ke lokasi gudang dan membawa sample kemasan Minyakita untuk uji laboratorium, namun sampai saat ini belum diketahui juntrungannya.

Hal itu diutarakan oleh seorang pekerja inisial CD (22) bahwa permasalahan sudah selesai di Polrestabes Medan, lantaran sample kemasan Minyakita sudah di uji laboratorium dan tidak ada lagi masalah.

“Masalah sudah tidak ada lagi bang, baik izin perusahaan maupun uji lab sudah diperiksa pihak Polrestabes dan bos juga sudah dipangil,” kata CD perawakan kurus sedang itu.

Disebutkannya juga Polrestabes Medan sudah meninjau perusahaan milik RC serta membawa sample yang dijual dipasaran untuk uji lab dan memeriksa perusahaan serta memangil pemilik RC.

“Artinya sudah tidak ada masalah lagi maka perusahaan sudah bisa beraktifitas lagi,” ujarnya membela sang pemilik.

Terpisah, upaya konfirmasi tim redaksi ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum memperoleh jawaban. Namun demikian masih tetap menunggu.

Demikian halnya dengan pemilik usaha, RC, ketika disambangi di lokasi pekan lalu lebih memilih menghindar dari wartawan. (GN21-Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles