TAPUT, GlobalNEWS21.id – Empat pelaku diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penganiayaan di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara.
Peristiwa penganiayaan disertai penikaman itu terjadi di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam insiden itu 1 orang tewas, 1 mengalami luka berat dan 1 luka ringan.
Polisi bekerja marathon memeriksa saksi-saksi atas terjadinya penganiayaan. 16 orang saksi yang turut diperiksa.
Atas kejadian itu, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berjanji akan mengungkap perkara ini hingga tuntas.
“Hasil pemeriksaan ke 16 orang saksi, saat ini ada 4 orang diamankan yang diduga pelaku dalam peristiwa itu,” kata Kapolres dalam keteranganya, Rabu (8/3/2023).
Kata Kapolres, ke empat terduga pelaku yaitu, AP (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, PS (28), RP (30) keduanya warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas, dan ES (28) warga Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran, Taput.
Lebih lanjut, ke empat orang yang diamankan saat ini masih pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut.
Polisi masih terus menggali dari terduga pelaku lebih mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Hal lain yang sangat dibutuhkan polisi dalam perkara ini adalah barang bukti yang digunakan saat penganiayaan hingga saat ini masih dicari oleh penyidik.
“Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan yang diduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status terhadap terduga pelaku,” tuturnya.
Kapolres juga memohon dukungan dan doa masyarakat Tapanuli Utara. “Saya mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Andreas Fransiskus Hutasoit (26) tewas setelah dianiaya di sebuah warung tuak tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengungkapkan akibat penganiayaan 1 orang meninggal dunia, 1 mengalami luka berat, dan 1 luka ringan.
Untuk identitas para pelaku sudah dikantongi pihak kepolisian dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Ya benar, penganiayaan itu berawal karena ada selisih paham saat mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong,” kata Johanson dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2023).
Selisih paham itu, kata Kapolres, terjadi antara Cepi Hutasoit (CH), Candro Lubis (CL) dan Ramlan Hutasoit (RH) saat itu mengendari sepeda motor berbonceng tiga pada Minggu malam.
“Saat itu antara CH, CL dan RH cekcok dengan sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya karena hampir bersenggolan. Dalam percekcokan itu, CH dan rekannya melakukan penganiayaan ringan dengan sekelompok tersebut. Namun saat itu masalah bisa diselesaikan perdamaian,” tandas Kapolres. (GN21-Red)

