MEDAN, GlobalNews21.id – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pria yang mengaku-ngaku bertugas di Kejati Sumut.
Kelima orang pria itu Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Tibo Pasaribu.
Kelimanya melakukan penipuan dengan modus menawarkan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku merupakan sindikat penipuan dengan modus menjual mobil lelang.
“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Fathir, Minggu (22/1/2023). Para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejati Sumut, yang menawarkan mobil lelang jenis pajero seharga Rp 250 juta,” jelasnya.
Kemudian ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar petugas dari pegawai Kejati Sumut,” pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Tembung. Dan para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022. Korban menderita kerugian Rp 15 juta.
Keterangan para pelaku kepada polisi, mereka mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.
“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,”ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korban yang lain.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya. (GN21-Red)

