HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor bersama beberapa Kepala OPD kunjungan kerja ke Unit Pembibitan Peternakan dan Balai Benih Ikan di Desa Janji Hutanapa Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Selasa (10/1/2022).

Dalam kunjungan itu, Bupati Humbahas menghimbau kepada Dinas Peternakan dan Perikanan agar bantuan bibit ternak babi dan benih ikan dari Unit Pembibitan Peternakan dan Balai Benih Ikan didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk peningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat Humbang Hasundutan.
Diharapkan dengan adanya bantuan 2 ekor bibit babi lepas sapih (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) ternak babi kepada masyarakat dan dipelihara secara baik dan mematuhi anjuran dari dinas terkait, dalam kurun waktu 2 tahun sudah mampu memproduksi minimal 20 ekor ternak babi lepas sapih yang tentunya ini akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sementara dalam laporan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Humbahas, drh Nella Simamora menyampaikan bahwa saat ini upaya penyediaan bibit unggul ternak babi dan benih ikan yang berkualitas melakukan pengadaan calon induk ternak babi sebanyak 30 ekor (25 betina dan 5 pejantan), dengan jenis Bangsa Babi Yorkshire Murni, Landrace Murni dan Doruc Murni yang bersumber dari PT. Allegerindo Nusantara.
Perusahaan itu merupakan yang memiliki Kompartemen (bebas penyakit African Swine Fever) dari Kementerian Pertanian RI dengan target kelahiran tahun 2023 sebanyak 500 ekor anak babi lepas sapih yang akan disebarkan kepada masyarakat Humbahas.
Diketahui, pada tahun 2022 Dinas Peternakan dan Perikanan telah menyebarkan bibit ternak babi lepas sapih sebanyak 240 ekor dan 105.000 benih ikan nila dan emas kepada masyarakat Kabupaten Humbahas.
Dihimbau pada masyarakat agar membuat permohonan dengan lengkap ke dinas terkait sebagai berikut:
– Surat permohonan
– Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa ternak babi yang diterima diperuntukkan untuk proses pengembangbiakan.
– Fotocopy KTP/KK
– Foto Dokumentasi Kandang
– Pembayaran Retribusi Daerah (anak babi lepas sapih: Rp250.000/ekor, Calon Induk Rp1.000.000/ekor) hal ini sesuai Perda tentang Retribusi Daerah. (GN21-Rein)

