MEDAN, GlobalNEWS21.id – Antoni berusia 27 tahun akhirnya ditangkap dan ditahan Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit PPA AKP Mardianta Ginting mengatakan pelaku ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap pekerja RSU Bina Kasih Medan.
Mardianta menambahkan bahwa korban dan pelaku sama-sama bekerja di Rumah Sakit Umum tersebut dan peristiwa itu terjadi 25 Desember 2022 lalu.
“Korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata AKP Mardianta, Rabu (4/1/2022).
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital dari pada korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan,” sebutnya.
Kata Mardianta pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Disamping itu, ibu dari ES berinisial NA mengaku telah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. Ia berharap pelaku yang membuat anaknya trauma itu dihukum berat.
“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Karena dampak ke anak saya sampai sekarang masih mengalami trauma berat,” kata NA, Rabu (4/1/2022).
Ia menjelaskan setelah kejadian ES sempat dihubungi oleh pihak rumah sakit. ES yang baru bekerja sebulan lebih di RSU Bina Kasih itu diminta untuk menandatangani selembar surat.
“Jadi setelah kejadian, kata pihak rumah sakit jangan melapor ke polisi. Karena nanti anak saya juga yang malu. Terus dibilang mereka (pihak RS) pelaku sudah dipecat. Terus dibilang anak saya mau dipindahkan ke RS di daerah Simpang Kuala. Nah, itu saya bilang ke ES. Terus ES diminta menandatangani surat agar tidak menuntut. Rupanya pelaku masih kerja. Makanya seolah-olah mereka bela pelaku,” ujar NA dilansir detikSumut.
NA mengungkapkan, dengan rasa kesal, mereka akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah buat laporan, ES tidak pernah masuk kerja lagi sampai saat ini. Sebab, ES masih mengalami trauma berat.
ES yang dahulunya periang, saat ini telah mengalami perubahan sifat menjadi pendiam dan sering mengurung diri di rumah. ES juga takut berjumpa dengan orang tak dikenal.
“Bahkan sama saya aja dia pendiam. Sekarang jarang makan, keluar gak mau, ngomong tak mau, tidur sulit. Rasanya dia malu keluar. Trauma lah,” sebutnya.
Ia pun mengungkapkan sejauh ini belum ada instansi dari pemerintah atau kepolisian serta instansi terkait yang datang membantu untuk memulihkan psikologisnya.
Diketahui, sebelumnya ES membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/B/3951/XII/2022/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut pada 26 Desember 2022.
Peristiwa pelecehan seksual yang dialami ES pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang ICU RSU Bina Kasih Medan. (GN21-Red)

