Toba,GlobalNews21.net – Kepala Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara yang di duga terlibat serobot Tanah Warga,mulai Terendus.
Terendusnya penyerobotan tanah warga toba tersebut,berdasarkan keterangan korban keluarga keturunan dari Alm Nikodemus Situmorang yakni Alm.Op.Oskar Situmorang yang menurutnya telah terjadi sudah beberapa generasi bermukim di tempat tinggalnya tersebut.
Warga Desa Pangombusan dari keturunan Alm.Op Oskar Situmorang mengatakan adanya dugaan keterlibatan kepala desa Pangombusan yang telah menyerobot tanah tersebut diduga dengan cara pemalsuan data yang dibuat EN Sinurat bersama Oknum Kepala Desa Panngombusan.
HD Manurung yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Esna Sinurat Nomor : 2006/745/PEM-PG/SK/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 diatas tanah milik keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang.
Miris ,EN Sinurat adalah warga Desa Senio,Kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun dan bukan warga desa Pangombusan,yang dugaan penyerobotan tanah tersebut sehingga keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Op Oskar Situmorang telah melakukan gugatan ke PTUN Medan.
EN Sinurat adalah warga Desa Senio,Kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun di duga membuat pemalsuan data dan menyerobot tanah seluas 6 (enam) rante yang merupakan milik keluarga keturunan Alm Nikodemus Situmorang selama 6 generasi.
Dalam proses pembuatan Surat Keterangan Tanah tersebut diduga adanya perbuatan tindakan kejahatan penipuan dan pemalsuan data dan pemalsuan keterangan mengenai obyek tanah tersebut.
EN Sinurat telah memberikan keterangan palsu dan data palsu dalam mengajukan permohonan Surat Tanah tersebut kepada Kepala Desa Pangombusan.Ujar keluarga dari keturunan Alm.Nikodemus Situmorang
Keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op. Oskar Situmorang sangat menyesalkan tindakan Oknum Kepala Desa Pangombusan tersebut.
Dalam pembuatan Surat Tanah Esna Sinurat tersebut, Kepala Desa Pangombusan membuat surat tanah tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kelapangan mengenai kebenaran ukuran, batas-batas dan lokasi Tanah yang diajukan EN Sinurat, yang mengakibatkan keluarga keturunan alm.Nikodemus alias Op.Oskar Situmorang sangat dirugikan baik secara materil maupun moril sebagai akibat dari penyerobotan atas tanah tersebut.
Ironisnya,Hasil Pengadilan TUN di menangkan saudara EN Sinurat dalam gugatannya tanpa pernah melakukan pemeriksaan lapangan atas obyek tanah sengketa padahal di ketahui seluruh masyarakat desa Pangombusan bahwa saudara EN Sinurat lah yang sedang melakukan penyerobotan tanah atas milik keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op Oskar Situmorang.
Peristiwa ini menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat Toba dan masyarakat Toba perlu waspada dengan aksi-aksi penyerobotan tanah dan penguasaan tanah yang dilakukan mafia tanah maupun oknum2 Pejabat TUN yang tidak bertanggung jawab.ujar warga toba
Keluarga keturunan Alm.Nikodemus Situmorang alias Alm. Op.Oskar Situmorang berharap agar instansi instasi terkait seperti Camat Parmaksian dan Bupati Toba dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Kepala Desa Pangombusan yang di duga terlibat mafia Tanah tersebut. (Red)

