12.4 C
New York
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Disnakertrans Sumut Lemah..Laporan Tuntutan Upah 2 Tahun Karyawan PT Armoxindo Farma Tak Berujung,Diduga Ada Kongkalikong.Poldasu Segera Periksa Oknum Pengawas Ketenagakerjaan.

Medan,Globaltipikor.Com – Dinas Tenaga Kerja danTransmigras (DISNAKERTRANS)Provinsi  Sumatera Utara dinilai tak Koperatif dan Tak Proaktif ,alias “Lemah” untuk menindaklanjuti permasalahan Norma Ketenagakerjaan terkait laporan pengaduan dan tuntutan Karyawan ke Disnakertrans Sumut kepada Pimilik atau Pimpinan Perusahaan PT Armoxindo Farma,

Berita ini sudah menjadi konsumsi media online maupun cetak namun hingga sampai saat ini Pihak DISNAKERTRANS Sumut melalui UPT  Pengawas Ketenagakerjaan Medan,terkait laporan Tuntutan tersebut tak berujung ,sepertinya ada Kongkalikong antara Oknum Pengawas Ketenagakerjaan dengan Pihak Pengusaha.

Hal ini disampaikan, Ketum LSM GMPSU,DL Tobing.SH yang telah 2 tahun memantau permaslahan ini terhadap laporan masyarakat ke Lembaganya,kepada Globaltipikor & GlobalNews21.net Senin (20/12/2021)

Pasalnya,permasalahan ini sejak tahun 2019 sudah dilaporkan oleh karyawan PT Armoxindo Farma berinisial DH dan DS ke Dinasnakertrans Sumut.dan pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diminta membuat Berita Acara Permintaan Keterangan dari pihak si pelapor ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 yang beralamat jalan wiliam iskandar No.331 Medan,terkait karyawan belum terima upahnya 2 tahun sejak bekerja.

Tunggu punya tunggu lebih 1 tahun (2020),berita hasil perkembangan terkait laporan tersebut tidak pernah diterima oleh pihak pelapor dari pihak Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Medan.Ironisnya,permasalahan tersebut sepertinya lambat laun Terhenti begitu saja sampai saat ini,.Alias Membeku,Ujar DL

Menurut DL,sebelumnya pelapor dan Ketum LSM GMPSU telah mendatangi Disnakertras, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Medan,untuk mengkonfirmasi hasil perkembangannya,kepada Pengawas Ketenagakerjaan yakni : Darwis SE,Anton Fahrizal,ST dan Erwin Syahputra,ST saat ditanya ke 3 pengawas tersebut namun ke tiganya tidak berada ditempat, Ucap DL.

Informasi yang dihimpun Globaltipikor.Com & GlobalNews21.net dari keterangan Pengawas Ketenagakerjaan Medan,Anton Fahrizal ,ST mengatakan bahwa laporan terkait tuntutan karyawan PT Armoxindo Farma 2 tahun tidak mendapatkan hak normatifnya,sudah ada ditindaklanjuti namun pihak pengusahanya sudah diundang tapi tidak pernah datang,ujar Anton,Lalu

Lanjutnya,kendala yang kami hadapi disebabkan domisili Kantor Pusat dan Pemilik Perusahaan PT Armoxindo Farma berada di Jakarta sehingga kami mengusulakan permaslahan ini agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKI Jakarta dan kami sudah memberikan surat pemeritahuan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Surat Tembusan kepada Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma,Ucap Anton saat itu lewat telepon selulair.

Menurut keterangan DH sebagai Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma mengatakan,pihaknya tidak ada menerima sepucuk surat pun dari pihak Disnakertrans atau UPT Pengawas Ketenagakerjaan Medan,karena itulah kami membuat Laporan Pengaduan Ke Ditreskrimum Polda Sumut dikarenakan tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak Disnakertrans Sumut,Ujarnya.

Lanjut DH,surat laporan pengaduan diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor :012/LP-Normatif/AMD/VIII/2021 Perihal Laporan Pendahuluan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terkait Hak-hak Normatif Karyawan PT Armoxindo Farma  dan  telah di limpahkan ke Penyidik Kamneg 1 Ditreskrimum Poldasu,tuturnya

Terpisah,menurut keterangan DS selaku Kepala Adminitrasi di PT Armoxindo Farma mengtakan,sebelumnya kami juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,dan kami menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DIRJEN BINWASNAKER dan K3) tertanggal 20 Juni 2019 Nomor : B-5/431/as.00.01/vi/2019 perihal Atensi Permasalahan Norma Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara jalan Asrama No 143 Medan.Ujar DS

Lanjutnya,dalam surat tembusan tersebut pada poin 1 dan 2  disampaikan kepada Disnakertrans Sumut,poin 1″Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor,bahwa PT Armoxindo Farama yang beralamat di jalan Tempua No 36 Medan,diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan yaitu gaji belum dibayar,THR belum dibayarkan serta BPJS Tenaga Kerja belum dibayar (Copy surat pengaduan terlampir).

Poin ke 2,”Mengingat bahwa PT.Armoxindo Farma,sebagai pelapor berada diwilayah kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara,diminta bantuan saudara untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan apabila terdapat kebenaran yang memenuhi unsur-unsur atas dugaan tersebut dan pelanggaran atas hak-hak normatif yang belum dilaksanakan oleh perusahaan agar dapat diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan”ucap DS saat membacakan memberikan bukti surat tembusan dari Dirjen Binwasnaker dan K3 RI ke awak media ini.

Kata DS surat tembusan ke Disnakertras Sumut dari Kementerian Ketenagakerjaan RI saja sepertinya tidak digubris,jadi kami harus melapor kemana lagi..?atau jangan-jangan permasalahan ini dilakukan dibawah tangan oleh oknum Disnakertrans Sumut,Keluh DS.

DL berharap Penyidik Kamneg1 Ditreskrimum Poldasu agar segera Memeriksa Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Medan dan Pemilik atau Pimpinan  Perusahaan PT Armoxindo Farama,Iyaah..langsung saja  turun kelapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,Pungkas DL.

Saat ini DH dan DS berharap,Pemerintahan Pusat dapat menindaklanjutinya dan kepada pihak Kepolisian Poldasu  dapat sebagai pengayom masyarakat  untuk menyelidiki laporan yang telah diterima oleh Polda Sumut ,”Kami hanya meminta agar Upah kami dibayarkan oleh pengusaha”,hal ini disampaikannya mengingat permaslahan yang saat ini yang mereka hadapi telah buntu.

Kebuntuhan tersebut sampai terucap kata-kata “jadi kemana lagi kami harus melapor permasalahan kami ..? apakah kami harus berangkat ke Istana Presiden untuk melaporkan ke Presiden RI,Joko Widodo terkait permasalahan dan penderitaan kami sudah 2 tahun tidak terima upah.Ujar DH dan DS berharap pintu keadilan dibukakan.(tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles