9 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Banding

Jakarta, GlobalNEWS21.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim ketua Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu (28/12/2022).

Hakim menilai Roy Suryo terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Martin Ginting.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan, Roy Suryo menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa telah berjasa kepada negara.

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujar Martin.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022) lalu.

Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. (GN21/r)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles