Batu Bara, GlobalNEWS21.id – Pemkab Batu Bara melalui Bupati H Zahir terbitkan surat edaran (SE) nomor 450/8573 tanggal 23 Desember 2022 demi memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat menyelenggarakan Nataru.
SE itu terkait perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, berdasarkan SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut melarang pesta kembang api, tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat juga dilarang mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya.
Atas terbitnya surat edaran tersebut, DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Bupati Batu Bara.
“Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya,” kata Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Ebson A. Pasaribu, Rabu (28/12/2022).
Ebson tahu kalau tujuan penerbitan SE itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga mendukung sepenuhnya.
Melalui rapat internal PJS Batu Bara, sebut Ebson, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya penerapan SE itu.
“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE dilapangan,” imbuhnya.
Dikatakan Ebson, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.
“PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal,” tegasnya. (GN21/r)

