9.2 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Bersama Ketum LSM GMPSU Peduli Wong Cilik Terkait Tembok Menutupi Akses Rumah Warga Helvetia.

MEDAN, GlobalNEWS21.id – Berita yang sudah viral sorang warga berinisial HS dengan mengatas namakan untuk kepentingan warga nekat tembok akses rumah warga P Hutagalung,E boru Simanjuntak .

Keluarga P Hutagalung (70),E boru Simanjuntak (65) adalah warga kelurahan dwikora kecamatan medan Helvetia yang sudah mendiami rumahnya selama 9 tahun.

Akhir-akhi ini HS sudah berulang menembok akses rumah warga tersebut kendati apparat terkait telah melakukan mediasi.

Menurut keterangan warga setempat yang mendirikan tembok tersebut berinisial HS warga yang sudah lama tinggal di gang laras.

Kata HS,”Tembok itu saya dirikan karena keluarga P Hutagalung selalu buat onar dan saya masih berhak menembok nya karena alas hak masih tanah saya”

Dengan alasan itu,HS nekat mendirikan tembok tersebut dan siap untuk di perkaraka dipengadilan.

Menurut keterangan keluarga E Simanjuntak,bahwa 9 tahun yang silam mereka membeli rumah tersebut dari HS dan membujuk untuk membelinya dengan mengatakan bahwa akses rumah ini dari gang laras tembus ke jalan besar budi luhur.

Lanjutnya,terkait alas hak berdirinya rumah dan tembok ini masih di tanah PJKA dan kami juga sudah mendapat ganti rugi atas pelebaran tanah rel 12 meter yang di anjurkan oleh PJKA.

Sisa tanah yang di tempati warga tersebut tinggal 4 meter hanya berupa dapur yang tersisa.

Kata E Simanjuntak “ saat kami mengikuti sosialisasi dengan lurah yang lama mengatakan jika ada sisa tanah yang masih layak di tempati PJKA tidak mempermasalahkannya utuk ditempati”Ujarnya

Namun lanjutnya,”saat HS menembok akses rumah kami ,membuat kami semakin panic karena sudah lebih 2 minggu kami lewat dari celah dindiding rumag warga memutar hingga tembus ke gang lain”Ucapnya

“kami memohon keadilan kepada pemerintah agar membongkar tembok yang menutupi akses rumah kami”ujarnya terisak-isak.

Menyikapi hal tersebut,sorotan tajam datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Medan bersama Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU)

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan,Roby Barus SE.MAP mengatakan “ pihaknya telah menghubungi Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) agar mengeluarkan surat perintah pembongkaran yang berkoordinasi dengan Camat ,Lurah dan Stpol PP.

Hal tersebut disampaikannya,karena bangunan tembok yang menutupi akses rumah warga Helvetia tersebut tanpa izin TRTB serta merugikan dampaknya kepada
warga wong cilik.

Katanya “ partai berlambang banteng moncong putih itu paling peduli rakyat kecil” ujarnya saat dikantornya selesai rapat paripurna DPRD Kota Medan,Senin ( 24/10/2022)

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketum LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing,SH “ Kami merasa terpanggil melihat kondisi keluarga P Hutagalung,E boru Simanjutak saat melihat tembok setinggi 2 meter menutupi akses pintu Rumah”Ujar Ketum

“apalagi dilihat warga tersebut ,sudah lanjut usia (Lansia ) dan rakyat kecil yang juga memiliki hak yang sama dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”Pungkasnya

(MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles