Medan, GlobalNEWS21.id – Berita yang sudah meluas di Sumatera Utara khususnya Kota Medan terkait akses pintu keluar masuk rumah keluarga P Hutagalung/E br Simanjutak di tembok oleh oknum berinisial HS setinggi 2 meter.( 20/10/2022)
Keluarga P Hutagalung/E br Simanjutak adalah warga jalan Setia,Pasar I Gang Laras Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia yang sudah tinggal dirumah tersebut selama 9 tahun.
Pasalnya,seorang warga setempat berinisial HS telah menembok akses pintu depan rumah keluarga P Hutagalung,padahal saat dulu rumah di beli oleh pihak keluarga P Hutagalung yang menunjukkan serta menawarkan adalah HS.

Parahnya,saat ini HS sudah berulang kali menembok akses pintu rumah P Hutagalung yang belum jelas motif penyebabnya hingga HS nekat menembok akses pintu warga tersebut.
Kendati pihak Aparat terkait sudah memediasi,yang juga pernah membongkar tembok sebelumnya di lakukan HS dan kini ia mengulangi menembok kembali.
Segala usaha telah di lakukan oleh keluarga tersebut,namun sampai saat ini belum ada penyelesaian ,hingga warga tersebutpun menderita untuk keluar masuk dari rumahnya.
Takut terjadi pertumpahan darah,keluarga P Hutagalung tetap melaporkan hal ini ke Polsek Medan Helvetia dan berharap mendapat keadilan dari pemerintah “kami bukan binatang kami manusia yang masih memiliki hak atas kemerdekaan ini”ketus E Simanjuntak.
Lanjutnya “kemerdekaan kami telah di rampas,bagaimana tidak di rampas …? Pintu keluar masuk rumah kami di tembok apakah ini dibenarkan ..!!”Kata E Simanjuntak.
Terkait hal tersebut ,Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara {LSM GMPSU} Dinatal Lumbantobing.SH angkat bicara pihaknya langsung turun ke lokasi untuk konfirmasi ke warga korban dan warga setempat.
Saat Tim LSM GMPSU turun melihat lansung ke lokasi ,keluarga korban meminta kepada lembaga GMPSU pertolongan agar permasalah ini cepat terselesaikan,”kami orang yang tidak mampu pak,janganlah karena keadaan kami ini hak kami di rampas”Ujar E Simanjutak rasa memohon.
DL Tobing,sebutan akrabnya mengatakan “Aparat yang terkait seharusnya sudah dapat menyelesaikan permasalahan ini,dan ini hanya masalah sepele”Ujar DL Jumat (21/10/2022)
Hal ini disampaikannya atas dasar dari Hasil pantauan serta investigasi LSM GMPSU bahwa alas hak kediaman keluarga P Hutagalung serta tembok tersebut diatas tanah PJKA .
Artinya tidak ada hak HS atau warga untuk menghakimi apalagi menembok akses pintu keluar masuk warga tersebut,bongkar saja,..!! Ketus Ketum.
Lanjtnya,terlepas apakah itu warga pingiran rel sudah mendapat ganti untung dari pihak PJKA selagi masih layak warga menempati itu tidak ada masalah.Ujarnya
Bukan solusinya mengatakan” warga tersebut pindah saja”,intinya apakah di benarkan oknum tersebut sesukanya untuk menembok akses jalan kerumah warga yang bukan tanah pribadinya..!?.Jelas DL geram
DL berharap agar pihak pemerintah terkait dapat segera melakukan tidakan tegas dan terarah,”jangan permasalahan kecil di Kota Medan ini, hingga melibatkan Wali Kota Medan Boby Nasution,”Pungkasnya.
(MRA)

