Pematangsiantar, GlobalNEWS21.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D.. Damanik SH mengatakan berhasil menangkap pelaku jambret Handphone.
Pelaku jambret Handphone (HP) AH (38) warga Jln. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dimassakan warga lalu diarak ke Mako Polsek Siantar Utara, Minggu (16/10/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wib.

Pada hari Minggu (16/10/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib korban Ricky Taiger Butar-butar (27) warga Jl. Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatam Siantar Utara, Kota Siantar dan Yessy Cantika Br. Butar-butar (16) berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di jln SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Setiba di lokasi kejadian (TKP) tepatnya di depan Dosma Showroom tiba-tiba pelaku AH datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung menjambret handphone (Hp) Realmi C11 warna hijau milik korban Ricky taiger Butar Butar yang saat itu dipegangnya.
Setelah berhasil menjambret HP itu ternyata stang sepeda motor pelaku AH naas menyenggol stang sepeda motor korban Ricky taiger Butar Butar sehingga pelaku AH dan korban jatuh.
Selanjutnya pelaku AH mencoba melarikan diri. Melihat pelaku melarikan diri, korban langsung mengejar pelaku AH dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat itu pelaku AH mengaku sebagai anggota Polri atau Polisi dan memukul korban sebanyak tiga kali. Beberapa saat kemudian warga datang dan berhasil mengamankan pelaku AH lalu menyerahkan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Tidak terima kejadian itu korban membuat Laporan Pengaduan di Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / X / 2022 / SU/STR/Sek.str.utr tanggal 16 Oktober 2022.
Sebagai barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dan satu unit handphone merk realmi C11 warna hijau
“Hingga saat ini Pelaku AH beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melakui Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D Damanik SH dikonfirmasi Selasa (18/10/2022).
(MRA)

