Medan, GlobalNEWS21.id – Tim Verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap DPD Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda ) Sumut di kantor DPD Partai Garuda Jalan Asrama No.185 Kelurahan Helvetia , Kecamatan Medan Helvetia ( Senin (17/10/2022), pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang didampingi Ketua Bawaslu Syafrida R.Rasahan. Sedangkan dari pihak Partai Garuda terlihat hadir seluruh pengurus DPD Partai Garuda yang dipimpin Ketua DPD Ardiansyah Tanjung dan Sekretaris DPD Alexius Turnip.
“Pada awal verifikasi Ketua KPU mengatakan bahwa verifikasi dilakukan terhadap personil kepengurusan Partai Garuda Sumut dengan melampirkan bukti KTA dan KTP.

Kemudian verifikasi faktual dilanjutkan dengan verifikasi terhadap kesesuaian alamat dan kepemilikan Kantor Sekretariat DPD serta perlengkapan kantor yang dimiliki Partai Garuda termasuk ketersediaan papan pengumuman di kantor DPD Partai Garuda Sumut.
Selanjutnya verifikasi dilanjutkan dengan meneliti keterwakilan kaum perempuan dalam struktur kepengurusan DPD Partai Garuda Sumut yang memenuhi syarat minimal 30%.

Usai verifikasi, Ketua KPU Sumut menyatakan bahwa verifikasi telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar serta semua unsur peryaratan partai politik peserta pemilu yang dimiliki DPD Partai Garuda Sumut telah memenuhi syarat (MS) sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hadir pada kegiatan verifikasi tersebut Ketua Dewan Pakar Partai Garuda Hayun Indra , Korwil DPP Wilayah Sumut Ryan Hasibuan beserta Pengurus Harian (PH) DPD Partai Garuda Sumut.
(Red)

