Pematangsiantar, GlobalNEWS21.id – ada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 wib Pers Sat Narkoba menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis extacy di braga cafe and bar KIemudian Sat Narkoba melakukan under cover buy di dalam braga cafe and bar di jalan Adam Malik kelurahan Simarito kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap IMANUEL Y.W. SARAGIH alias BLEK, 34 Thn, Lk, jln Tuan Maja Purba kel. Pematang Simalungun kec. Siantar kab. Simalungun ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gulungan tisu yang berisi 5(lima) butir pil ekstasi warna hijau kemudian IMANUEL dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp. 20.000, 1(satu) unit HP Vivo,
Saat diinterogasi IMANUEL mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap Braga Cafe and Bar di pasang Police Line dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaksanaan pemasangan police line di Braga Cafe jalan H. Adam Malik kel. Simarito kec. Siantar Barat P. Siantar sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 02.00 wib yang dilakukan oleh IMANUEL Y.W. SARAGIH dengan BB 5 butir pil extacy warna hijau pelaksanaan pemasangan police line dilakukan oleh Tim inafis yang bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar
(MRA)

