11.2 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Advokat Sarankan Ketua Baperjakat Humbahas Ikuti UU 23 tahun 2014, dan PP 11 Tahun 2017. Sekdakab Humbahas Bungkam

HUMBAHAS ,GlobalNEWS21.id -Pengangkatan Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Suranta Depari , dan sejumlah nama menjadi Camat untuk mengisi kekosongan , kembali disinggung.

Salah satu advokat peduli hukum, Adv M Roy Debataraja SH , menyarankan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Humbahas Tonny Sihombing mengikuti aturan dan peraturan , semisal Undang-Udang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Saran itu disampaikan Roy karena melihat Plt Kepala BKPSDM Pemkab Humbahas John Harry Marbun menyodorkan nama-nama tersebut yang dilantik oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, belum lama ini.

” Harus dipahami bahwa PNS itu jabatan karier. Pemerintah Humbahas harus mengangkat PNS nya dengan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unndangan,” kata Roy, Minggu (14/8) melalui sambungan seluller.

Dijelaskannya , Ketua Baperjakat harus berpatokan untuk pengangkatan pejabat dilihat dari kualifikasi dan kompetensinya, mulai pendidikan maupun pengalaman si pegawai hingga jabatan.

Yang selanjutnya dilakukan dengan metode seleksi terbuka sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014. ” UU 23 tahun 20014 mengharuskan, sekalipun eselon IV dan III untuk dilakukan sistem merit,” kata Roy.

Kemudian, didalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2, disebutkan Bupati atau Walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Sedangkan , diayat 3 pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN. Disebutkan pada pasal 54 tentang Persyaratan dan Pengangkatan ASN atas jabatan.

Dimana pada ayat 1 huruf F, disebutkan, ASN harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar, kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di intansinya.

Selanjutnya, pada ayat 3 persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut , pada huruf F memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di intansinya.

Pada ayat 4, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai berikut, pada huruf C, ASN wajib mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Ditambahkannya, pada pasal 55 menyebutkan, kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Jika tidak dilakukan oleh Ketua Baperjakat, Bupati Dosmar Banjarnahor yang menjadi sasaran publik yang dianggap tidak mengetahui aturan. Dan, akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

Selain itu, lanjut dia, secara tingkatan aturan yang berlaku, undang-undang dan PP 11 lebih tinggi jika memang ada Peraturan Bupati tentang pengangkatan ASN. Karena, hal itu merupakan penafsiran dari undang-undang dan diuji lagi apa bertentangan atau tidaknya.

” Jadi, kalau pejabatnya diisi yang tidak berkompeten, maka hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan Humbahas. Kalau pejabat diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tuturnya.

Dikatakannya lagi, jika saran itu tidak diindahkan, sangat prihati, Baperjakat menempatkan orang yang bukan fungsi dan perannya.

Apalagi, justru mencederai rasa keadilan bagi PNS dan menimbulkan kecemburuan bagi yang lain. ” Ini namanya penzaliman terhadap PNS lainnya yang memiliki bidangnya. Semisal, tamatan bidang kepamongan,” ucap Roy, anak kelahiran Humbahas.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) , juga sebagai Ketua Baperjakat Pemkab Humbahas, Tonny malah memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal pengangkatan tersebut, melalui pesan singkat WhatsApp belum lama ini.

Perlu diketahui, pengangkatan dr Heppy Suranta Depari menjadi Direktur RSUD Dolok Sanggul, dan nama-nama PNS yang menjadi Camat, menuai sorotan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, pernah dilakukan sistem merit, dan pengangkatan ASN menjadi Camat bukan bigroud dari pemerintahan. Semisal, Darmo Hasugian tamatan S1 dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) dari staf Kopenaker menjadi Camat Parlilitan, Serinaya Tinambunan yang juga dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) menjadi Camat Tarabintang.

Selanjutnya, Ida Hayati Marbun
tamatan S1 dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) menjadi Camat Pakkat, Bontor H Silaban lulusan S1 Sarjana Ekonomi menjadi Camat Lintong Nihuta, Toga Halasan Simamora lulusan S1 doktorandus (Drs) menjadi Camat Sijamapolang.
Sedangkan, Sanggam Lumbangaol lulusan S1 Sarjana Pendidikan (Spd) menjadi Camat Baktiraja.
(REIN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles