Padang Sidempuan, Globalnews21.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara Purnama Hasibuan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan dan dititipkan langsung ke Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padang Sidempuan atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020, Selasa (19/07/2022).
Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padang Sidempuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas llB Kota Padang Sidempuan.
Menurut pantauan awak media, Sopian Sobri Lubis dan Purnama Hasibuan digiring dengan menggunakan rompi tahanan warna pink. Sopian Sobri lubis menggunakan baju kemeja warna abu-abu, sedangkan Purnama Hasibuan menggunakan baju warna merah kotak-kotak.
Selain itu, ke dua tangan mereka juga diborgol dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas llB Salambue Kota Padang Sidempuan.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang mengatakan, keduanya sudah mulai ditahan sejak Selasa (19/07/2022). “Hari ini baik Kadis mau pun mantan Bendahara sudah ditahan,” ujarnya. (DIP)

