Mandailing Natal|Global News21.id – Kepolisian Sektor Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara meringkus terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur (14/07/2022).
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan.
“Benar kami telah mengamankan pelaku terduga persetubuhan anak dibawah umur dan guna mengungkap kasus Perkara persetubuhan terhadap Anak yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.00 Wib” papar Kapolsek Batahan.
Persetubuhan terhadap Anak yang dilaporkan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.00 WIB dengan terduga pelaku berinisial MJ.
Dari informasi yang diperoleh pelapor atas nama Mustar Hariadi, Baganbatu, 11 Desember 1965, Islam, laki-laki, Tani, Kel. Tanjung Kuba Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Pelapor yang merupakan orangtua korban datang dengan korban perempuan berinisial DL (16).
Adapun terlapor MJ (28) laki-laki merupakan warga Sinunukan I Central, Kecamatan Sinunukan, Kab. Mandailing Natal.
Pihak Polsek Batahan membeberkan kronologis singkatnya bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, personil dari Polsek Batahan bergerak cepat, langsung berkumpul dan berangkat menuju alamat Terlapor untuk mengamankan terlapor yang langsung dipimpin Kapolsek.
“Sekira pukul 23.30 WIB, Terlapor telah dapat kami amankan dan dibawa ke Pospol Sinunukan III/IV Polsek Batahan dan akan segera di bawa ke Polres Madina untuk diserahkan proses hukumnya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Madina, bersama dengan Pelapor, Korban dan saksi-saksi serta Keluarga Korban” papar Kapolsek Batahan Ipda Akmaluddin, S.H.
(Tim)

