12.2 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Sat Reskrim Polres Dairi Gerak Cepat Tangkap Pencuri Ranmor

Sidikalang,GlobalNews21.id – Polres Dairi dalam hal ini Sat Reskrim Polres Dairi Mendapat Apresiasi dan Pujian dari Korban dan Masyarakat terkait gerak cepatnya menerima pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dari lokasi doorsmer Goves Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi , minggu (03/7/2022)

Korban atas nama Jamasa Sipayung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Dairi pada hari minggu, (10/07/2022) setelah menerima laporan pengaduan tersebut Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan pada Senin, 11 juli 2022 tersangka curanmor dapat diringkus team resum sat reskrim polres Dairi dari kabupaten simalungun.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi terhadap masyarakat, seperti kejadian curanmor yang terjadi di Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul pada Minggu 3 juli 2022 dan baru dilaporkan ke Polres Dairi pada tanggal 10 juli 2022 walaupun begitu Sat Reskrim Polres Dairi bertindak cepat menerima pengaduan masyarakat dan dalam tempo singkat telah menangkap pelakunya di Kabupaten Simalungun.

Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini menyebutkan kronologi penangkapan tersangka curanmor tersebut,
Pada hari senin tanggal 11 Juli 2022 diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan dari pelaku yang sedang berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berikut dengan sepeda motor Honda CB 150R BK 2517 AIA milik korban Jamasa Sipayung

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Rismanto memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Setelah Tim berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Identitas tersangka adalah :
D S, laki-laki, Tebing Tinggi, 08 September 1998 (23 tahun), Islam, Petani, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai Berdagai.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti oleh Tim dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.

Terkait dengan penangkapan tersangka Curanmor tersebut, korban Jamasa Sipayung, Laki-laki 56 Tahun, petani Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya, Jamasa Sipayung yang didampingi beberapa orang penduduk tanjung beringin sumbul sangat mengapresiasi Polres Dairi khususnya Sat Reskrim dibawah kepemimpinan Akp Rismanto Purba.

(Junitha/Humas Polres Dairi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles